Resmi Sudah, Revisi UU KPK Menjadi UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK

photo author
- Jumat, 18 Oktober 2019 | 10:46 WIB
Deputi INDA KPK
Deputi INDA KPK


JAKARTA, Klikanggaran.com—Pada akhirnya, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi diundangkan setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatatkan UU tersebut secara resmi ke dalam Lembaran Negara.


Undang-undang tersebut dicatatkan sebagai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.


Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana sebagaimana dikutip Bisnis, pada Jumat (18-10-2019), mengatakan, "Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019.”


Sebelumnya, hingga Kamis (17/10/2019), atau 30 hari sejak rapat paripurna DPR pada 17 September 2019 yang mengesahkan revisi UU KPK, tidak ada pihak yang menyampaikan bahwa revisi tersebut sudah resmi diundangkan.


Padahal, menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.


Seharusnya, UU KPK versi revisi pun otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019. Namun, salinan UU No 19 tahun 2019 itu, menurut Widodo, masih belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti oleh Sekretariat Negara.


"Salinan UU masih diotentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website," tambah Widodo.


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X