BPK: SKK Migas Labrak Beberapa Peraturan Terkait Penghargaan Ulang Tahun Dinas

photo author
- Selasa, 15 Oktober 2019 | 16:12 WIB
images_berita_2018_Jan_1-SKK-migas
images_berita_2018_Jan_1-SKK-migas



JAKARTA, Klikanggaran.com—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas belanja operasional SKK Migas dan dukungan laporan keuangan pemerintah pusat Tahun Anggaran 2018. Sebelum menyimpulkan hasil pemeriksaannya, BPK mengatakan bahwa menemukan kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan dan ketidakekonomisan, serta ketidakwajaran dari sisi keuangan dalam belanja operasional SKK Migas dan dukungan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2018.



Temuan BPK tersebut meliputi tiga hal sebagai berikut.



Pertama, terdapat indikasi dokumen curriculum vitae (CV) tenaga pelaksana dibuat tidak sesuai dengan sebenarnya, kelebihan pembayaran sebesar Rp719.899.153,83 dan kelemahan pengendalian atas perubahan/pergantian tenaga pelaksana pada pekerjaan Enterprise Resource Planning (ERP) support system.



Kedua, terdapat itikad tidak baik dari penyedia jasa penyelenggaraan pameran SKK Migas Tahun 2018 dan indikasi kerugian negara sebesar Rp78.000.000,00, kelebihan pembayaran sebesar minimal Rp56.610.140,00, serta pengeluaran sebesar Rp1.918.900.000,00 yang diragukan kebenarannya.



Ketiga, penghargaan ulang tahun dinas (UTD) pekerja SKK Migas Tahun 2018 tidak sesuai dengan izin prinsip remunerasi dan benefit bagi pimpinan dan pekerja/pegawai SKK Migas dan jaminan pelaksanaan pengadaan penghargaan UTD pegawai dan pensiunan SKK Migas tidak mencakup seluruh masa kontrak.



Terkait temuan nomor tiga di atas, menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan beberapa peraturan di antaranya:
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1), ;
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
c. Surat Menteri Keuangan Nomor SR-1755/MK.02/2015 tentang ijin prinsip Remunerasi dan Benefit bagi Pimpinan Pekerja/Pegawai SKK Migas TA 2015 diantaranya:
d. Lampiran Surat Menteri Keuangan RI Nomor SR-1755/MK.02/2015 tanggal 22 Junin2015 perihal Ijin Prinsip Remunerasi dan Benefit bagi Pimpinan dan Pekerja/Pegawai SKK Migas Tahun Anggaran 2015;
e. Lampiran Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 4409 K/80/MEM/2015 tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
f. Syarat-Syarat Umum Kontrak Nomor PJN-0033/SMPPK1000/2018/S7 Pengadaan Penghargaan Pegawai Ulang Tahun Dinas dan Pensiun SKK Migas;
g. Syarat-Syarat Khusus Kontrak Nomor PJN-0033/SMPPK1000/2018/S7 Pengadaan Penghargaan Pegawai Ulang Tahun Dinas dan Pensiun SKK Migas, pada :
h. Addendum Nomor ADD-0017/SMPPK1000/2018/S7 addendum Pengadaan Penghargaan Pegawai Ulang Tahun Dinas dan Pensiun SKK Migas Pasal 1 yang menyatakan bahwa merubah ketentuan SSKK huruf E angka 3 mengenai Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dalam Surat Perjanjian, sehingga berbunyi sebagai berikut: Proses pencetakan dan pengiriman nama penerima penghargaan gelombang terakhir diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2018.



Dalam penjelasan selanjutnya, BPK mengatakan bahwa akibat yang terjadi
a. Pemberian uang penghargaan ulang tahun dinas pekerja SKK Migas TA 2018 sebesar Rp14.663.652.737,00 dan Pengadaan Penghargaan Pegawai Ulang Tahun Dinas dan Pensiun SKK Migas dengan total nilai kontrak sebesar Rp1.757.063.000,00 tidak memiliki dasar hukum; dan
b. Sisa pekerjaan senilai Rp175.706.300,00 tidak terlindungi dengan jaminan pelaksanaan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X