Lima RUU Ditunda Pengesahannya oleh DPR, Termasuk RUU KUHP

photo author
- Senin, 30 September 2019 | 16:03 WIB
gedung dpr
gedung dpr


JAKARTA, klikanggaran.com- -  Pengesahan lima rancangan undang-undang ditunda Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan itu diambil dalam rapat paripuna terakhir anggota legislatif periode 2014—2019.


Kelima Rancangan undang-undang (RUU) yang ditunda tersebut adalah Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), Pertanahan, Mineral dan Batu Bara, Perkoperasian dan Pengawasan Obat dan Makanan. Keputusan tersebut sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo setelah ada desakan dari publik.


RUU yang ditunda tersebut akan dilimpahkan ke periode selanjutnya untuk dibahas lebih dalam.


“Bahwa tadi sebelum rapat paripurna ini telah diadakan rapat bamus [badan musyawarah] antarpimpinan DPR dan seluruh unsur pimpinan fraksi dan komisi terkait usulan penundaan atau carry over [pelimpahan] beberapa rancangan undang-undang yang akan kita selesaikan pada periode ini,” katanya saat memimpin sidang, Senin (30/9/2019).


Bambang menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut peserta bamus memahami situasi yang sedang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, seluruh perwakilan partai setuju untuk menunda RUU yang menjadi polemik. 


“Apakah dapat disetujui [penundaan lima RUU]?” tanyanya kepada anggota dewan dalam paripurna.


Dia mengetok palu tanda disepakati. 


Sebelumnya, DPR juga menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan. Legislatif dan pemerintah akan menggodok lagi pasal-pasal agar tidak menjadi kontroversi. 


 


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X