Jakarta, Klikanggaran.com - Diketahui, sejak tahun 2015 laba PT Garuda Indonesia (GIA) terus menurun hingga membukukan kerugian sebesar USD213,389,678 di Tahun 2017. Sampai dengan Triwulan III Tahun 2018 GIA masih mengalami kerugian sebesar USD110,231,730. Takjubnya, pada akhir Tahun 2018 GIA berhasil memperoleh laba sebesar USD5,018,308 atau berubah sebesar 102,35%. Namun, pengakuan pendapatan atas transaksi dengan PT Mahata Aero Teknologi (MAT) pada Laporan Keuangan Konsolidasian PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan entitas anak untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 tidak sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Dan, sarat akan potensi konflik kepentingan atas Audit Laporan Keuangan Konsolidasian GIA oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, menunjukkan terdapat permasalahan terkait KAP atas pengakuan pendapatan atas Transaksi kerja sama penyediaan layanan konektivitas. Kronologi yang didapati yakni manajemen GIA menyajikan transaksi kerja sama penyedian layanan konektivitas pada akun pendapatan usaha-lainnya. Kemudian berdasarkan saran dari KAP, dilakukan reklasifikasi ke pendapatan lain-lain. Reklasifikasi tersebut dilakukan sebelum closing Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2018 yaitu pada tanggal 7 Januari 2019.
Lebih lanjut, GIA, CI, dan SA telah berkomunikasi terkait pengakuan pendapatan atas transaksi CI dan MAT dengan KAP sebelum penandatanganan perjanjian. Sesuai dengan BAPK Nomor 03/BAPK/PDTT-GI/05/2019 tanggal 15 Mei 2019 dan Nomor 11/BAPK/PDTT-GI/05/2019 tanggal 21 Mei 2019, Pjs. VP Financial Accounting GIA (per 31 Januari 2019) dan Advisor Direktur Keuangan GIA (per 13 September 2018).
Mirisnya lagi, KAP belum memiliki kompetensi untuk melakukan audit di perusahaan penerbangan. Berdasarkan Risalah Rapat Diskusi antara Komite Audit dan KAP tanggal 18 Desember 2018 diketahui bahwa dari hasil pengecekan data pendukung personel dan konfirmasikan kepada KAP oleh Internal Audit GIA, disimppulkan bahwa,
KAP belum memiliki pengalaman audit yang cukup pada perusahaan
penerbangan serta tidak cukup tersedianya auditor yang memiliki kualifikasi berpengalaman dalam audit perusahaan penerbangan, beberapa di antaranya bahkan belum memiliki pengalaman bekerja sebagai auditor.
Sebelumnya, pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 24 April 2019 lalu, diketahui dua komisaris menyatakan tidak setuju atas laporan keuangan 2018 emiten berkode GIAA ini. Dua komisaris ini yakni, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria.