PT KAI Tetap Menunjuk Langsung PT KAWIS sekalipun Tidak Memenuhi Syarat!

photo author
- Senin, 23 September 2019 | 11:59 WIB
kereta makan
kereta makan


Klikanggaran.com, JAKARTA--Pada tahun 2018, PT KAI (Persero) melaksanakan pengadaan Pekerjaan Pemborongan Tenaga Penjualan Tiket pada DAOP 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 dan pekerjaan Pengadaan fasilitas perjalanan dinas dengan pelaksana pekerjaan PT Kereta Api Pariwisata yang selanjutnya disebut dengan PT KAWIS. Pengadaan Pekerjaan Pemborongan Penjualan Tiket dilaksanakan pada periode bulan April s.d. Desember 2018 pada DAOP 2,3,4,5,6,7,8, dan 9.


Penetapan pelaksana pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung sesuai dengan Nota Dinas Internal Nomor 1/KL.705/III/D5/S/KA/2018 tanggal 7 Maret 2018 perihal Pengadaan Pemborongan Pekerjaan Penjualan Tiket Periode April – Desember 2018 dengan PT KAWIS yang ditandatangani oleh Direktur Komersial dan IT.


Sedangkan atas pekerjaan pengadaan fasilitas perjalanan dinas khususnya perjalanan dinas luar negeri, PT KAI (Persero) menunjuk anak perusahaan yaitu PT KAWIS untuk melaksanakan pekerjaan sejak tahun 2015 sesuai dengan perjanjian kerja sama Nomor HK.222/IV/18/KA-2015.


Penetapan pelaksana pekerjaan pemborongan tenaga penjualan tiket dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung, berdasarkan justifikasi peraturan internal sebagai berikut.



  • Keputusan Direksi Nomor: Kep.U/PL.102/III/76/KA-2016 tanggal 29 Maret 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT KAI (Persero);

  • Ijin Prinsip Nomor 13/KF.102/XI/D9/K/KA/2017 tanggal 2 November 2017 tentang Pekerjaan Borongan Tenaga Frontliner CSOS, Announcer dan Petugas Loket di Daop PT KAI (Persero) Tahun 2018;

  • Keputusan Direksi Nomor: PER.U/KM.101/XI/1/KA-2017 tanggal 6 November 2017 tentang Pedoman Khusus Pengadaan Barang dan Jasa dengan Cara Penunjukan Langsung kepada Anak Perusahaan;

  • Nota Dinas Internal Nomor 1/KL.705/III/D5/S/KA/2018 tanggal 7 Maret 2018 perihal Pengadaan Pemborongan Pekerjaan Penjualan Tiket Periode April – Desember 2018 dengan PT KAWIS.


Informasi yang dihimpun klikanggaran.com menunjukkan bahwa PT KAWIS tidak memenuhi syarat ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan Pemborongan Penjualan Tiket periode bulan April s.d. Desember 2018.


Berdasarkan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Penunjukan Langsung pada Persyaratan Data Administrasi angka 4, 8, dan 13 mengatur bahwa peserta PBJ harus melampirkan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku, dan pengalaman pekerjaan. Namun demikian, PT KAWIS hanya menyerahkan TDP dan Resi SIUP kepada PT KAI (Persero) dalam proses penilaian administrasi dan teknik.


SIUP yang kemudian dimiliki oleh PT KAWIS adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 64/24.1PB/31.71/-1.824.27/e/2018 tanggal 2 April 2018 yang dikeluarkan oleh UPTSP Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan Kegiatan Usaha Perdagangan Besar Barang Keperluaan Rumah Tangga Lainnya (KBLI) – Souvenir/Hasil Kerajinan (4649) dan Periklanan – Jasa Periklanan (7310).


Selain itu, pengalaman kerja yang dilampirkan oleh PT KAWIS sesuai Bidang/Sub Bidang per tanggal 22 Maret 2018 dalam proses pengadaan menunjukkan PT KAWIS sebelumnya belum pernah melaksanakan pekerjaan pemborongan penjualan tiket.Tanda Daftar Perusahaan yang dimiliki oleh PT KAWIS adalah Tanda Daftar Perusahaan Nomor 09.05.1.79.67554 tanggal 15 September 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan Kegiatan Usaha Pokok Jasa Biro Perjalanan Wisata.


[emka]


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X