Nikmatnya Uang Bonus Rp 53 M pada PT Pos Indonesia, Padahal?

photo author
- Rabu, 18 September 2019 | 15:51 WIB
pt pos indonesia
pt pos indonesia


Klikanggaran.com, JAKARTA--PT Pos Indonesia memberikan balas jasa kepada karyawan sebagai bentuk imbalan berupa gaji, tunjangan tidak tetap, benefit, fasilitas, serta imbalan pasca kerja atas kontribusi terhadap pencapaian sasaran perusahaan dan/atau karena kedudukannya sebagai karyawan. Pemberian balas jasa tersebut diatur dalam KD Nomor KD.68/DIRUT/0316 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan KD.054/DIRUT/0518 tentang Sistem Balas Jasa. Maksud ditetapkannya sistem balas jasa ini adalah sebagai dasar dalam pemberian balas jasa serta proses pengadministrasiannya dengan mempertimbangkan kemudahan pengelolaan tiap komponen dalam konteks strategi perusahaan, sehingga seluruh bentuk pembayaran kepada karyawan harus mengacu kepada sistem balas jasa. Sistem balas jasa tersebut juga memperhatikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Pos Indonesia dengan Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) tahun 2017-2019 yang ditandatangani tanggal 17 Februari 2017 sebagaimana telah diamandemen terakhir dengan amandemen Nomor 277/DIRUT/1217 tanggl 6 Desember 2017.


Sebagai upaya untuk mendorong dan memotivasi dalam pencapaian target pendapatan, perusahaan memandang perlu memberikan apresiasi kepada seluruh karyawan berupa pembayaran uang apresiasi. Pembayaran uang apresiasi ini dilakukan berdasarkan KD Nomor 20/DIRUT/0317 dan KD Nomor 88/DIRUT/0817 tentang Pembayaran Uang Apresiasi Tahun 2017. Di dalam KD Nomor 20/DIRUT/0317 dan KD Nomor 88/DIRUT/0817 dinyatakan bahwa pembayaran uang apresiasi merupakan bagian dari balas jasa yang terkait dengan pencapaian kinerja laba perusahaan yang besarannya telah ditetapkan dalam anggaran perusahaan tahun 2017, yaitu kode rekening 51 01 03 0004 Jasa Produksi.


Realisasi pemberian Uang Apresiasi tahun 2017 sebesar Rp53.781.071.917,00 atau 45,12% dari RKAP sebesar Rp119.183.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:



  1. Pembayaran triwulan I 2017 dilakukan sesuai KD Nomor 20/DIRUT/0317 tanggal 6 Maret 2017 tentang Pembayaran Uang Apresiasi Tahun 2017 sebesar Rp28.567.470.015,00, yaitu sebesar 30% gaji dasar posisi bulan Maret 2017.

  2. Pembayaran triwulan II tahun 2017 sesuai KD Nomor 88/DIRUT/0817 tanggal 4 Agustus 2017 tentang Pembayaran Uang Apresiasi Tahun 2017 sebesar Rp25.213.601.902,00, yaitu sebesar 25% dari gaji dasar bulan Juli 2017.


Tujuan pemberian uang apresiasi tersebut untuk memacu motivasi karyawan dalam menghadapi krisis perusahaan selama tahun 2016, yaitu sebagai akibat dicabutnya dana proyek pemerintah, diantaranya PT Pos Indonesia tidak lagi menjadi mitra pemerintah dalam menyalurkan bantuan tunai kepada masyarakat. Dengan diberikan uang apresiasi ini diharapkan target laba yang telah ditetapkan dalam RKAP dapat tercapai dan uang apresiasi tersebut akan diperhitungkan dalam pemberian jasa produksi apabila perusahaan memperoleh laba.


Selanjutnya diketahui bahwa pemberian uang apresiasi tersebut tidak dimintakan persetujuan kepada Pemegang Saham, dengan alasan diskresi Direksi dan belum nyata sebagai bagian dari pencapaian kinerja. Kebijakan pemberian uang apresiasi sebagai bagian dari balas jasa atas capaian kinerja laba perusahaan ini tidak dikomunikasikan tertulis/resmi kepada Serikat Pekerja.


Jasa produksi merupakan balas jasa perusahaan sebagaimana dituangkan dalam KD Nomor 16/DIRUT/0317 jo Nomor 54/DIRUT/0518 tentang Sistem Balas Jasa. Dalam Pasal 19 ketentuan tersebut antara lain dinyatakan bahwa:


Pertama, Bonus diberikan kepada setiap karyawan/calon karyawan sebagai bentuk apresiasi perusahaan atas prestasi kerja karyawan/calon karyawan terhadap kinerja perusahaan dengan besaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;


Kedua,  Bonus dapat diberikan apabila:


(1) Perusahaan memperoleh laba lebih besar dari besaran yang disepakati dengan pemegang saham;


(2) Realisasi pemberian dilakukan setelah mendapat persetujuan pemegang saham;


(3) Sumber dana pembiayaannya telah dicadangkan dan merupakan bagian dari laba. c. Dalam hal perusahaan memperoleh laba yang cukup signifikan tetapi tidak mencapai besaran yang disepakati dengan pemegang saham, maka direksi dapat mengusulkan kepada pemegang saham/dewan komisaris untuk memberikan jasa produksi kepada karyawan/calon karyawan.


Kinerja perusahaan yang ditunjukkan dengan perolehan/pencapaian laba yang diketahui pada akhir tahun. Namun demikian, uang apresiasi yang dianggarkan dalam mata anggaran Jasa Produksi telah dibayarkan pada bulan Maret dan Agustus tahun 2017, seharusnya pembayaran dilakukan setelah adanya kepastian perolehan laba perusahaan. Laba setelah pajak PT Pos Indonesia tahun 2017 sebesar Rp355.093.198.866,00 atau 116,00% dari RKAP Tahun 2017 sebesar Rp306.118.289.544,00. Dengan demikian, sesuai ketentuan imbal balas jasa seharusnya PT Pos Indonesia dapat memberikan jasa produksi kepada karyawan/calon karyawan. Namun demikian, berdasarkan analisa laporan keuangan dan konfirmasi kepada Manajer Akuntansi diketahui bahwa laba perusahaan tahun 2017 sebagian besar merupakan laba dari revaluasi aset tetap. Dari laba setelah pajak sebesar Rp355.093.198.866,00, diantaranya sebesar Rp265.556.650.556,00 atau 74,79% merupakan laba dari revaluasi aset properti, sedangkan sisanya sebesar Rp89.536.548.310,00 merupakan laba yang diperoleh dari operasi perusahaan. Dengan demikian, laba yang merupakan prestasi kerja karyawan dalam mendorong kinerja perusahaan adalah sebesar Rp89.536.548.310,00 atau 29,25% dari laba sesuai RKAP sebesar Rp306.118.289.544,00. Berdasarkan pertimbangan capaian laba operasi sebesar 29,25% dan cash flow perusahaan, maka PT Pos Indonesia memperhitungkan rasio jasa produksi sebesar 25% dari gaji karyawan. Di lain pihak uang apresiasi yang telah dibagikan kepada karyawan adalah sebesar 30% untuk triwulan I dari gaji dasar bulan Maret 2017 dan sebesar 25% untuk triwulan II dari gaji dasar bulan Juli 2017, atau di atas dari rasio jasa produksi yang diperhitungkan sebesar 25%. Namun demikian dalam KD Nomor 16/DIRUT/0317 jo Nomor 54/DIRUT/0518 tentang Sistem Balas Jasa tidak menyatakan klausul tentang komponen laba yang dapat dijadikan sebagai dasar perhitungan pembayaran jasa produksi kepada karyawan/calon karyawan.


[emka]


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X