Intip, Yuk, Jasa EO pada Groundbreaking Fasilitas di Pelabuhan Maumere dan Pelabuhan Lembar (4)

photo author
- Selasa, 17 September 2019 | 19:36 WIB
lembar 1
lembar 1


Klikanggaran.com, JAKARTA—Klikanggaran.com menghimpun informasi pelaksanaan pekerjaan jasa event organizer dalam grounbreaking terminal di Pelabuhan Maumere dan Pelabuhan Lembar. Beberapa permasalahan muncul terkait pekerjaan tersebut.


Pembayaran kepada rekanan tidak didasarkan pada pemeriksaan dan evaluasi yang memadai, tim penyelenggara tidak membuat semacam cheklist apakah item-item yang dikerjakan telah sesuai dengan kuantitas atau tidak. Berdasarkan laporan kegiatan diketahui bahwa terdapat perubahan lokasi venue yang sebelumnya direncanakan di area outdoor namun dipindah ke area indoor. Perubahan ini tidak didukung dengan adendum dan laporan atas item-item apa saja yang berubah dari kontrak awal.


Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan kegiatan diketahui bahwa laporan kegiatan dibuat oleh Ideacomm (PT IBK salah satu anggota dari Grup Oyandra). Berdasarkan hasil permintaan keterangan dari PT OP dan dari pemeriksaan atas invoicelbukti tagihan yang disampaikan kepada BPK menunjukkan bahwa pelaksanaan dua kegiatan tersebut PT OP telah bekerja sarna dengan beberapa vendor yaitu PT IBK, PT CE di NIT dan T.9 Mataram (Lombok) dan Kepada Persona] Sdr. WAF.


Sesuai dengan perjanjian kerja sarna Nomor OS/CLIPELINOO/Oyandra- ideacomm/XII/20 16 tanggal 20 Desember 2016 PT IK akan membantu dalam hal:


1) Supervisi Produksi;


2) Penyediaan Talent;


3) PR dan Media Handling;


4) Creative design


Sedangkan dari PT CE, dan T.9 berdasarkan tagihan kepada PT Oyandra, memberikanjasa diantaranya pengadaan Foyer, Tenda Utama, Prescon dan Holding Room, Secretariat, Safety dan Security, Traditional Music, Teamwork dan Supporting. Sedangkan untuk Show Director, Stage Manager dan Direct MC kepada Sdr. WAF.


Sebagaimana yang telah dijelaskan pada permasalahan poin d PT OP telah menyampaikan kepada BPK tagihan-tagihan dari vendor-vendor tersebut. Hasil Perbandingan antara invoice-invoice tersebut dengan nilai yang disepakati di kontrak menunjukkan adanya selisih minimal sebesar Rp241.400.000,OO. antara nilai yang dikeluarkan oleh PT DP untuk membayar vendor-vendor dengan nilai yang diterima PT OP dari PT Pelindo III (Persero), padahal nilai di dalam kontrak sudah meliputi jasa/fee bagi PT OP.


[emka]


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X