Intip, Yuk, Jasa EO pada Groundbreaking Fasilitas di Pelabuhan Maumere dan Pelabuhan Lembar (3)

photo author
- Selasa, 17 September 2019 | 17:30 WIB
maumere 1
maumere 1


Klikanggaran.com, JAKARTA—Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh panitia tim penyelenggaraan kegiatan Groundbreaking Terminal Penumpang Pelabuhan Maumere dan Terminal Gilimas Pelabuban Lembar Tidak Memadai, demikian informasi yang diperoleh klikanggaran.com.


KAK dan HPS disusun setelah adanya pelaksana yang ditunjuk langsung oleh tim penyelenggara sebagaimana hasil keputusan rapat yang tertuang pad a BA Nomor BA.l216.1/TR.OI01/P.III-2016 tanggal 21 November 2016. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen KAK dan HPS yang disampaikan tim ke panitia pengadaan barang dan jasa diketahui bahwa:


1) Rincian item pekerjaan yang tertuang di KAK sifatnya umum hanya menjelaskan mengenai kegiatan pre-event hingga post-event tanpa disertai penjelasan baik spesifikasi item masing-masing kegiatan (seperti sound system berapa watt yang harus digunakan, kapasitas genset) serta kuantitas yang harus diadakan, yang menjadi dasar setiap item, dan kuantitas pad a HPS/OE.


2) Penyusunan harga satuan untuk setiap item kegiatan yang tertuang dalam dokumen HPStidak didukung kertas kerja.


Harga yang dicantumkan dalam dokumen HPS terbagi menjadi dua yaitu harga satuan setiap item kegiatan dan management fee. Berdasarkan keterangan dari pihak PT Pelindo III (Persero) harga satuan yang disusun dalam HPS merupakan harga sewa barang ditambah dengan ongkos lain-lain (seperti ongkos kirim, dan biaya overhead lainnya) sedangkan management fee merupakan biaya jasa untuk EO. Namun demikian, keterangan tersebut tidak didukung dengan kertas kerja. Dokumen dan kertas kerja penyusunan HPS/OE tidak ditemukan, menurut keterangan secara lisan dari staf yang menjadi salah satu tim penyelenggara. Dokumen tersebut ada di komputer lama dan sudah berpindah tempat sehingga mereka kesulitan untuk mencari kembali.


3) Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penawaran harga yang disampaikan oleh 3 penyedia yang diundang oleh tim penyelenggara dibandingkan dengan dokumen HPS/OE yang dibuat oleh tim penyelenggara hampir sebagian besar terdapat kesamaan atas item kegiatannya baik rincian maupun kuantitasnya. Rincian item yang memiliki kesamaan pada Lampiran 8.


Dengan melihat uraian sebelumnya dimana KAK dan HPS/OE disusun setelah adanya pelaksana yang ditunjuk langsung dan uraian pada poin 1) s.d. 3) menunjukkan bahwa tim penyelenggara tidak menyusun KAK dan HPS secara memadai, hanya berdasarkan dokumen penawaran yang disampaikan oleh tiga rekanan yang diundang.


[emka]


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X