PD Dharma Jaya: Penyewaan Kandang Sapi di RPH Cakung Tidak Dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama

photo author
- Senin, 16 September 2019 | 18:45 WIB
box parkir
box parkir


Klikanggaran.com, JAKARTA--Berdasarkan Data Denah Lokasi Kandang Sapi RPH Cakung Tahun 2018 menunjukkan bahwa jumlah kandang sapi di RPH Cakung sebanyak 70 kandang yang terdiri dari 6 kandang tipe besar, 36 kandang tipe sedang dan 28 kandang tipe kecil. Selanjutnya, berdasarkan data penyewaan kandang per Agustus 2018 diketahui bahwa dari 70 kandang sapi tersebut, 14 kandang digunakan oleh PD DJ dan 56 kandang disewakan kepada pihak lain (penyewa). Atas kandang yang disewakan tersebut dikenakan tarif yang berbeda sesuai dengan ukuran kandang yaitu tipe kecil, sedang dan besar. Untuk kandang tipe kecil dikenakan tarif sewa sebesar Rp730.000,00 per bulan, tipe sedang sebesar Rp1.512.000,00 per bulan dan tipe besar sebesar Rp2.268.000,00 per bulan. Pada tahun 2017 dan 2018, besaran tarif sewa kandang di RPH Cakung mengacu kepada Surat Edaran Direktur Usaha PD DJ Nomor 05/SE/II/2017 tanggal 9 Februari 2017 tentang Penyesuaian Tarif Sewa Kandang Sapi/Kerbau di RPH Cakung. Di dalam surat edaran tersebut menetapkan kenaikan harga sewa kandang sapi/kerbau di RPH Cakung dari tarif yang ditetapkan sebelumnya. Selanjutnya, diketahui bahwa atas penyesuaian tarif sewa tersebut, Direktur Utama PD DJ mengeluarkan Instruksi Nomor 57 Tahun 2017 tanggal 28


Agustus 2017 perihal pengurangan harga sewa kandang yang menginstruksikansebagai berikut.


1) Harga sewa kandang di kawasan RPH Cakung diberikan pengurangan harga sebesar 10% dari harga sewa yang berlaku saat ini;


2) Pengurangan harga sewa tersebut berlaku terhitung mulai bulan Maret 2017 s.d. Agustus 2018.


Pemberian pengurangan harga sewa kandang sapi di RPH Cakung tersebut dilakukan karena adanya penolakan dari penyewa kandang atas kenaikan tarif sewa kandang sehingga Direktur Utama PD DJ mengeluarkan kebijakan untuk memberikan penangguhan atas kenaikan tarif sewa dengan memberikan potongan sebesar 10% yang berlaku s.d. bulan Agustus 2018.


Selanjutnya, berdasarkan hasil wawancara dengan Asisten Manager Divisi Properti PD DJ tanggal 7 Desember 2018 diketahui bahwa atas penyewaan kandang sapi di RPH Cakung tidak dibuatkan Perjanjian Kerja Sama antara PD DJ dengan pihak penyewa. Selama ini, yang menjadi dasar penagihan kepada penyewa berdasarkan hasil stock opname yang dilakukan oleh Divisi Properti, Bidang Keuangan dan Satuan Pengawasan Internal PD DJ. Stock opname tersebut dilakukan setiap akhir bulan terhadap penyewaan kandang sapi di RPH Cakung dan RPH Pulo Gadung untuk menentukan jumlah kandang yang disewa dan pihak yang menyewa. Berdasarkan hasil stok opname tersebut, Bidang Keuangan akan menerbitkan faktur penjualan atas sewa kandang sapi untuk kemudian ditagihkan kepada pihak penyewa. Tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme pembayaran tagihan sewa kandang sapi tersebut oleh penyewa. Penyewa dapat melakukan pembayaran tunai kepada pihak PD DJ maupun transfer ke rekening PD DJ.


Berdasarkan kondisi di atas menunjukkan bahwa terdapat risiko yang ditanggung oleh PD DJ dengan tidak adanya Perjanjian Kerja Sama yang mengikat hak dan kewajiban kedua belah pihak atas sewa kandang sapi tersebut yaitu:


1) PD DJ tidak mempunyai bargaining power atas penyesuaian tarif sewa kandang sapi di RPH Cakung sehingga dikeluarkan kebijakan pemberian keringanan harga sewa;


2) PD DJ tidak dapat mengetahui apabila terdapat pergantian penyewa kandang sapi di RPH Cakung sebelum dilaksanakan stok opname setiap bulannya;


3) Tidak terdapat penetapan mekanisme pembayaran sewa oleh penyewa yang menimbulkan risiko penyalahgunaan hasil pendapatan sewa kandang yang tidak disetorkan ke PD DJ.


[emka]


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X