Pemenuhan Belanja Mendesak: Pos Belanja Baru untuk Hankam

photo author
- Rabu, 11 September 2019 | 00:49 WIB
tentara
tentara


Jakarta, Klikanggaran.com – Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan, ‘Pemenuhan Belanja Mendesak’ untuk anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp 21,7 triliun. Pagu belanja itu akan dialokasikan untuk Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), Kemenhan, dan Polri.


Pos belanja dengan nama ‘Pemenuhan Belanja Mendesak’ adalah tambahan pos baru dalam alokasi belanja pemerintah pusat untuk tahun depan yang secara khusus didedikasikan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan.


Askolani, di Ruang Rapat Banggar DPR, Selasa (10-9-2019), mengatakan, “Perubahan itu sudah satu paket dengan alokasi belanja lainnya. Untuk TNI itu dukungan Alutsista, kemudian Polri untuk kebutuhan sarana dan prasarana (Sarpras), dan ada kebutuhan meningkatkan IT intelijen.”


Kebutuhan mendesak tersebut sebagai langkah antisipasi atas kebutuhan dalam proses pelaksanaan anggaran. Dengan demikian, ‘Pemenuhan Belanja Mendesak’ ini dapat melengkapi kapasitas K/L terkait ketika dihadapkan kebutuhan mendesak dan belum diakomodasi dalam pagu anggaran normal.


Dari pagu Rp 21,7 triliun, Polri mendapat alokasi senilai Rp 13,8 triliun. Kemudian, belanja mendesak Kemenhan yang senilai Rp 3,2 triliun dialokasikan untuk TNI AD senilai Rp 1,5 triliun, TNI AU senilai Rp 700 miliar, Mabes TNI senilai Rp 200 miliar, dan lingkungan Kemenhan senilai Rp 875 miliar. Selanjutnya, belanja mendesak untuk BIN dialokasikan senilai Rp 4,3 triliun. Alokasi belanja untuk Kejaksaan senilai Rp 275 miliar.


Askolani memastikan penggunaan belanja mendesak tersebut harus memenuhi lima syarat utama. Pertama, setiap program dan kegiatan dapat diukur output dan outcome-nya. Kedua, program sudah diusulkan atau disetujui secara tertulis dalam rapat kerja dengan komisi terkait.


Ketiga, program harus sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Keempat, program dialokasikan secara efisien dan efektif. Kelima, memenuhi prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.


“Jadi, program yang urgent dan mendesak ini akan dibahas lebih lanjut dengan komisi terkait. Jadi kita bagi tugas dengan lima prinsip tadi,” jelas Askolani.


[sumber: DDTC]/(emka)


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Adhitya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X