Prinsip Kehati-hatian Diabaikan, Bank DKI Rugi Belasan Miliar?

photo author
- Senin, 9 September 2019 | 14:00 WIB
bank dki
bank dki


Jakarta, Klikanggaran.com -- Sesuai surat permohonan No. 001/CEO/SIM/IX/2013 tanggal 12 September 2013, PT SIM mengajukan permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK). Tujuan kredit untuk tambahan modal untuk pekerjaan pengadaan barang dari proyek APBN dan APBD serta instansi lainnya.


Permohonan PT SIM diajukan melalui Bank DKI Cabang Kelapa Gading, kemudian diserahkan ke pusat untuk dianalisis oleh Group Komersial dan Korporasi (GKK) dan disetujui oleh GKK Bank DKI melalui SPPK No. 1261/GK/XI/2013 tanggal 22 November 2013. Selanjutnya dibuat dalam Perjanjian Kredit (PK) No. 52 tanggal 12 Desember 2013 antara PT SIM sebagai Pihak Pertama, Bank DKI sebagai Pihak Kedua dan Ny II sebagai Pihak Ketiga dalam kapasitasnya sebagai penjamin, dengan limit kredit maksimal sebesar Rp16.500.000.000,00, jangka waktu kredit 12 bulan dan bunga kredit sebesar 13% per tahun. Agunan yang dijaminkan PT SIM sesuai PK dengan nilai pasar fixed asset sebesar Rp5.008.056.250,00, nilai HT Rp4.965.980.750,00 dan nilai pasar non fixed asset sebesar Rp66.534.000.000,00.


Pada tanggal 31 Maret 2016 posisi kewajiban PT SIM adalah senilai Rp21.080.005.979,00 yang terdiri dari pokok pinjaman senilai Rp16.499.960.385,00, tunggakan bunga senilai Rp4.096.115.114,00, denda tunggakan senilai Rp478.930.480,00 dan talangan biaya appraisal senilai Rp5.000.000,00.


Pada saat pengelolaan berada pada Grup Pengelola Aset Khusus (GPAK) telah dilakukan upaya-upaya penagihan dan terakhir Bank DKI telah melakukan pertemuan dengan debitur pada tanggal 6 Februari 2015. Pihak debitur yang diwakili oleh Sdr. JER selaku Direktur Utama PT SIM, telah membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab penuh dan tidak melibatkan Komisaris dan Direksi lainnya terhadap tiga hal yaitu:



  1. Pengalihan pembayaran tagihan dua pekerjaan yang seharusnya sudah selesai pada awal tahun 2014 sesuai dengan Standing Instruction (SI) yang telah ditandatangani oleh PPK dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal RI (PDT) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, Sulawesi Utara;

  2. Pelunasan fasilitas kredit dengan nilai plafond sebesar Rp16.500.000.000,00 beserta tunggakan bunga dan denda melalui pekerjaan-pekerjaan yang diperoleh tahun 2014 atau pun dari dana lainnya; dan

  3. Bersedia untuk melunasi fasilitas kredit tersebut paling lambat tanggal 16 Februari 2015. untuk melunasi kredit terhadap Bank DKI dan sanggup melunasi paling lambat tanggal 16 Februari 2015.


Namun, tidak pernah ada realisasi pembayaran kewajiban PT SIM kepada Bank DKI oleh Sdr. JER selaku Direktur Utama PT SIM. Status kredit kolektibilitas 5 (macet), dengan kewajiban per tanggal 31 Maret 2016 sebesar Rp21.080.005.979,00.


Berdasarkan informasi yang dihimpun klikanggaran.com, permasalahan tersebut terjadi disebabkan hal-hal sebagai berikut.



  • Pemberian Kredit Kepada PT SIM Tidak Berdasarkan Prinsip Kehati- Hatian

  • Proyek Pekerjaan Telah Berjalan pada Saat Pengajuan Fasilitas Kredit

  • Penyaluran Kredit Bukan untuk Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan

  • Pinjaman Dua Direktur pada Kolektibilitas 5

  • Nilai Security Coverage Ratio (SCR) Agunan Aset Tetap Tidak Meng-cover Kredit PT SIM

  • Standing Instruction (SI) yang Diberikan Hanya Sebagai Formalitas untuk Pencairan Kredit dari Bank DKI


[emka]


 


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Mufarri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X