Jakarta, Klikanggaran.com — PT INKA Multi Solusi selanjutnya disebut PT IMS merupakan anak perusahaan dari PT INKA (Persero) yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Railindo Global Karya (sekarang PT IMS) No. 66 tanggal 23 Desember 2009 dan memiliki kegiatan usaha di bidang jasa dan perdagangan. Dalam laporan keuangan PT IMS per 31 Desember 2017, tercatat nilai total aset sebesar Rp852.778.407.033,00 dengan nilai aset lancar sebesar Rp720.168.571.977,00.
Direksi PT IMS dalam rangka menurunkan beban bunga akibat tingginya nilai Debt to Equity Ratio (CDER) melakukan beberapa upaya di antaranya mencari alternatif investasi untuk mendapatkan pendapatan bunga yang optimal atau memperkecil selisih antara beban bunga pinjaman dan pendapatan bunga. Untuk itu, Direksi PT IMS menempatkan sebagian kas milik perusahaan ke berbagai instrumen keuangan pada lembaga keuangan, yaitu AXA Mandiri, Mandiri Investasi Pasar Uang (MIPU), dan Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG.
Pada tanggal 22 Maret 2018, Direksi PT memerintahkan Kepala Divisi Keuangan untuk menutup (break) investasi pada PT Asuransi Jiwa Sinarmas. Kemudian Kepala Divisi Keuangan melakukan negosiasi kepada PT Asuransi Jiwa Sinarmas agar tidak dikenakan penalti/denda atas penutupan investasi sebelum jatuh tempo. Namun, Pihak PT Asuransi Jiwa Sinarmas tetap mengenakan penalty fee sebesar 4% dengan nilai sebesar Rp1.508.407.969,00 dan rugi penutupan tanggal 16 Juli 2018 sebesar Rp2.289.800.773,00 sehingga total kerugian sebesar Rp3.798.208.742,00.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kikanggaran.com diketahui bahwa kerugian atas penutupan investasi tersebut membuat performance laporan keuangan menjadi kurang bagus. Untuk mengatasi kondisi tersebut Kadiv Keuangan bekerja sama dengan Kadep Akuntansi PT IMS membuat transaksi pembelian material fiktif sebesar Rp2.585.858.500,00 kepada 6 supplier/vendor dengan rincian sebagaimana ditunjukkan pada tabel di bawah ini.
Dari tabel di atas, diketahui vendor yang termasuk ke dalam daftar rekanan PT IMS hanya CY Arundaya Abadi, sedangkan yang lain bukan merupakan vendor rekanan PT IMS. Pembayaran atas transaksi tersebut melalui Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 144001145xxx tanggal 20 Juli 2018. Keterangan dari Kadiv Keuangan dan Akuntansi diketahui bahwa rekening supplier/vendor dibuat atas nama perorangan. Kadiv Keuangan meniru tanda tangan pengadaan, Direksi dan Quality Control pada dokumen Purchase Order dan LPPB (Laporan Penerimaan dan Pemeriksaan Barang). Sedangkan Bukti Kas Keluar ditandatangani sendiri oleh Direktur SDM dan Keuangan PT IMS.
Setelah pembayaran kepada supplier/vendor, kemudian uang tersebut ditransfer kembali ke rekening PT IMS di Bank Sinarmas dengan Nomor Rekening 0022107755 pada tanggal 23 Juli 2018 sebesar Rp2.565.858.500,00. Selisih antara pembayaran atas pembelian material yang tidak pernah terjadi dengan uang yang ditransfer kembali ke rekening PT IMS di Bank Sinarmas sebesar Rp20.000.000,00 (Rp2.585.858.500,00 - Rp2.565.858.500,00), namun kemudian disetor kembali oleh Kadiv Keuangan dan Akuntansi pada tanggal 2 Oktober 2018 ke rekening PT IMS di Bank Mandiri dengan Nomor 144001145xxxx.
Dengan adanya pengembalian uang atau transfer kembali ke dalam rekening PT IMS atas transaksi fiktif maka kerugian penutupan Asuransi Jiwa Sinarmas yang dialami PT IMS seolah-olah menjadi sebesar Rp1.232.350.242,00 (Rp3.798.208.742,00-Rp2.565.858.500,00).
[emka]