Duh, Belanja Penanganan Perkara Kejati Sumsel Tidak Sesuai Ketentuan?

photo author
- Minggu, 8 September 2019 | 14:00 WIB
Net.
Net.


Palembang, Klikanggaran.com - Data yang dihimpun Klikanggaran.com
menunjukkan bukti-bukti pertanggungjawaban belanja barang penanganan perkara pada Kejati Sumsel tidak sesuai dengan pertanggungjawaban belanja penanganan perkara dan juga terdapat temuan-temuan yang sedemikian banyak.


Seperti, terdapat kelebihan pembayaran atas belanja penanganan perkara, yakni terdapat pertanggungjawaban hanya berupa Daftar Pengeluaran Riil
(DPR) sebesar Rp436.250.000,00. Berdasarkan dokumen pendukung atas anggaran penanganan perkara Pidsus Tahun 2016, diketahui bahwa biaya kegiatan penanganan perkara sebesar Rp436.250.000,00 masih terdapat bukti yang hanya dipertanggungjawabkan berupa DPR tanpa dilengkapi rincian penggunaan dana. Sesuai tanggapan dan bukti yang diserahkan dijelaskan bahwa dari nilai sebesar Rp436.250.000,00 tersebut sebesar Rp4.000.000,00 dapat diterima, sedangkan sebesar Rp432.250.000,00 tidak dapat dibuktikan dengan bukti penggunaan uang.


Dan, duplikasi pembayaran biaya antar jemput dan pengamanan persidangan pidum khusus dan perkara pidum pada Kejari serta biaya operasional lapangan penanganan perkara tindak pidana perikanan sebesar Rp398.400.000,00, sebesar Rp391.019.000,00 digunakan tidak sesuai peruntukkan sedangkan sisa sebesar Rp7.381.000,00 tidak dapat
dipertanggungjawabkan.


Lebih lanjut, realisasi belanja penanganan perkara tidak sesuai dengan peruntukkan, yakni biaya penanganan perkara pidsus sebesar Rp25.350.000,00 tidak didukung dengan bukti yang lengkap, terdapat selisih pembayaran antara realisasi dengan bukti yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp21.920.000,00, duplikasi pembayaran biaya antar jemput dan pengamanan persidangan pidum khusus dan perkara pidum pada Kejari serta biaya operasional lapangan penanganan perkara tindak pidana perikanan sebesar Rp398.400.000,00, sebesar Rp391.019.000,00 digunakan tidak sesuai peruntukkan, serta pertanggungjawaban ATK belanja penanganan perkara yang digunakan untuk Pembelian Aset Tetap sebesar Rp38.607.000,00.


Mirisnya lagi, terdapat keterlambatan pemungutan dan penyetoran PPN dan PPh Pasal 22 atas belanja penanganan perkara, yakni Pengujian atas buku pembantu pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) diketahui terdapat Belanja ATK yang belum dipungut pajak oleh bendahara sebesar Rp4.807.994,00.


Untuk itu, Jaksa Agung dituntut memerintahkan Kepala Kejati Sumsel agar menarik dan menyetorkan kelebihan bayar minimal Rp439.631.000,00. Serta Jaksa Agung Muda Pengawasan agar segera menindaklanjuti pemeriksaan khusus atas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Kejati Sumsel.


Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com sedang berusaha menghubungi Kepala Kejati Sumsel untuk klarifikasi lebih lanjut.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X