Ringkasan: Terdapat piutang bermasalah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) sebesar Rp4.443.125.760,00 piutang macet sebesar Rp3.695.274.620,00 dan piutang diragukan sebesar Rp1.048.020.000,00
Cikampek, Klikanggaran.com (05-09-2019) -- Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dilaksanakan oleh PT Pupuk Kujang (PT PK) dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang PKBL BUMN.
Dana PKBL bersumber dari penyisihan sebagian laba bersih BUMN, anggaran yang diperhitungkan sebagai biaya BUMN, dan jasa administrasi dari program kemitraan serta sumber lain yang dianggap sah. Dana terse but kemudian disalurkan sesuai dengan program yang dijalankan melalui mitra binaan. Dana yang disalurkan merupakan dana bergulir atau dana yang diperoleh dari angsuran. mitra binaan sebelumnya. Penyaluran dana diharapkan dapat bermanfaat dan digunakan sebaik mungkin sebagai modal kerja kegiatan usaha, bukan digunakan untuk kebutuhan pribadi yang bersifat konsumtif. Pada PT PK dana PKBL bersumber dari laba perusahaan yaitu 2% dari laba, sesuai hasil rapat umum pemegang saham (RUPS), sampai dengan tahun 2015.
Pengembalian dana oleh mitra binaan digolongkan berdasarkan kualitas pengembalian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN sebagai berikut.
- Lancar, adalah pembayaran angsuran pokok dan jasa administrasi pinjaman tepat waktu atau terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan/atau jasa administrasi pinjaman selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama;
- Kurang lancar, apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan/ataujasa administrasi pinjaman yang telah melampaui 30 (tiga puluh) hari dan belum melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama;
- Diragukan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan/atau jasa administrasi pinjaman yang telah melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari dan belum rnelampaui 270 (dua ratus tujuh puluh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama; dan
- Macet, apabila terjadi keterlarnbatan pembayaran angsuran pokok dan/atau jasa administrasi pinjaman yang telah melampaui 270 (dua ratus tujuh puluh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama.
Dalam menyalurkan dana pmjaman kepada mitra binaan PT PK mensyaratkan penyerahan jaminan berupa aset pribadi yang dicantumkan dalam perjanjian pemberian pinjaman program kemitraan.
Pengembalian dana PKBL oleh mitra binaan tidak sepenuhnya berjalan lancar. Masih terdapat piutang bermasalah sepanjang tahun 2001 s.d 2004 yang sampai dengan sekarang belum terselesaikan. Belum tertagihnya piutang dikarenakan alamat yang tertera pada dokumen awal sudah tidak relevan lagi, pergantian personil PKBL pada periode tersebut, dan penagihan yang tidak dilaksanakan secara rutin. Total nilai piutang bermasalah tersebut sebesar Rp4.443.125.760,00.
Setelah tahun 2005, piutang dikategorikan berdasarkan klasifikasi penagihannya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT PK telah melakukan analisis atas laporan keuangan para mitra binaan untuk merninimalisasi risiko tidak tertagihnya pinjaman, Hasil konfirrnasi kepada beberapa mitra binaan diketahui bahwa PT PK telah melakukan penagihan secara rutin baik langsung maupun melalui surat. Namun, ternyata sampai dengan semester I tahun 2018 masih terdapat piutang dengan kategori macet sebesar Rp3.695.274.620,00 dari 270 mitra binaan dengan umur piutang di atas 270 hari dari jatuh tempo pembayaran, dan kategori diragukan sebesar Rp1.048.020.000,00 dari 9 mitra binaan dengan umur 180-270 hari darijatuh tempo pembayaran.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Negara BUMN No.PER-OI/MBU/20II tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pasal4 angka (3), yang menyatakan bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG pada BUMN bertujuan antara lain untuk mendorong agar Organ Persero dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN.
[emka]