Ringkasan: Pajak Penghasilan atas Pekerjaan Investasi pada PT PN V Kurang Dipungut Sebesar Rp645.233.135,00 disebabkan ketidakcermatan dalam penentuan kualifikasi perusahaan penyedia jasa.
Jakarta, Klikanggaran.com (03-09-2019) -- Pajak penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Salah satu objek Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pasal 4 ayat (2), yaitu pajak final yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi, penghasilan berupa hadiah undian, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura, penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan, dan penghasilan tertentu lainnya.
Menurut keterangan dari Staf Bagian Keuangan Kantor Direksi PTPN V, dokumen permintaan pembayaran (afrekening) dibuat oleh Asisten Administrasi Keuangan di masing-masing unit (kebun/ pabrik kelapa sawit) dan diinput ke sistem Olidoss, yaitu sistem untuk memproses pembayaran kepada pihak ketiga. Dokumen permintaan pembayaran mencakup perhitungan nilai pembayaran dan potongan pajak, progress pekerjaan, berita acara serah terima, kontrak pekerjaan, serta sertifikat tanda daftar rekanan terseleksi PTPN V yang didalamnya terdapat informasi tentang kualifikasi usaha. Data permintaan pembayaran (afrekening) yang telah diinput dalam sistem olidoss kemudian diverifikasi oleh Bagian Keuangan Kantor Direksi PTPN V untuk diproses pembayarannya.
Pemeriksaan tim atas dokumen realisasi pembayaran pekerjaan investasi tahun 2015 s.d. 2017 menunjukkan bahwa pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada penyedia barang/jasa tidak sesuai dengan kualifikasi usaha penyedia yang bersangkutan. Beberapa penyedia yang mempunyai kualifikasi menengah (M) dikenakan potongan PPh untuk perusahaan dengan kualifikasi kecil (K) dengan rincian sebagai berikut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Huruf d, yang menyatakan bahwa penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final, yaitu penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah oleh PP Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa:
1) Huruf a: 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
2) Huruf b: 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
3) Huruf c: 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Hal tersebut mengakibatkan pendapatan pajak negara kurang diterima sebesar Rp645.233.135,00.