Soal Pengelolaan Parkir di Bandara Juanda, PT Angkasa Pura “Di-KO” BPK!

photo author
- Selasa, 3 September 2019 | 08:13 WIB
bandara juanda
bandara juanda


Ringkasan: Perjanjian kerja sama pengelolaan parkir di Bandara Juanda dengan PT APS berindikasi merugikan PT AP I senilai Rp42.255.606.889,50


 


Surabaya, Klikanggaran.com (03-09-2019) -- Pada tanggal 25 Mei 2016 PT Angkasa Pura I (PT AP I) mengadakan perjanjian kerja sama pembagian pendapatan (revenue share) tentang pengelolaan parkir dengan PT APS yang tertuang pada perjanjian Nomor SP.195/HK.06/2016. Perjanjian ini mencakup pengelolaan parkir di Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda – Surabaya khusus untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dimana PT AP I memperoleh pembagian sebesar 10% dari pendapatan parkir yang telah dikurangi pajak/retribusi parkir daerah. Sebelum mengadakan perjanjian kerja sama ini, PT AP I mengelola parkir kendaraan roda 4 terminal 1 secara swakelola. Pemeriksaan menunjukkan, perjanjian kerja sama pengelolaan parkir dengan PT AP I mengalami kehilangan pendapatan sebesar Rp42.255.606.889,50 (sebagaimana terlihat pada tabel di bawah ini) dalam kurun waktu 18 bulan sejak bulan Juli 2016 setelah bekerja sama dengan PT APS dalam pengelolaan parkir tersebut.


Berdasarkan informasi yang diperoleh Klikanggaran.com diketahui, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kondisi tersebut terjadi sebab Manajemen PT AP I (Sales Departement Head Cabang I Gusti Ngurah Rai – Bali dan Cabang Juanda – Surabaya) tidak cermat dalam menyetujui pembagian hasil pengelolaan parkir dengan PT APS .


Namun, menurut PT AP I, dalam hal pengelolaan parkir dengan PT APS tidak ada pendapatan yang hilang senilai Rp42.255.606.889,50, hal ini dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut:


1) Pendapatan parkir PT AP I group yang terkonsolidasi adalah sebesar Rp51.082.026.548,00 yang terdiri dari pendapatan PT AP I sebesar Rp5.563.389.030,00 dan PT APS sebesar Rp45.518.637.518,00;


2) Pendapatan parkir setelah dikurangi pajak adalah sebesar Rp55.633.890.300,00 dan biaya operasional sebesar Rp22.114.228.169,00 yang didalamnya terdapat biaya investasi sebesar Rp129.403.525,00 untuk peningkatan fasilitas dan service;


3) Pembagian hasil 90:10 adalah berdasarkan evaluasi yang dilakukan kantor cabang dan hasil negosiasi antara AP-I (Kantor Pusat dan Kantor Cabang) dengan APS, dimana APS bertanggungjawab untuk melakukan peningkatan fasilitas dan service atas pengelolaan parkir.


-


Lantas, BPK tidak setuju dengan tanggapan yang disampaikan PT AP I yang menyatakan bahwa terhadap pengelolaan parkir dengan PT APS tidak ada pendapatan yang hilang senilai Rp42.255.606.889,50. BPK berpendapat bahwa sebelum dialihkan ke PT APS, PT AP I Cabang Bandar Udara Juanda telah mengelola parkir dan mendapatkan pendapatan per bulan minimal Rp3.000.000.000,00. Selain itu, pendapatan konsolidasi belum menghitung biaya-biaya yang dikeluarkan dengan pengalihan pengelolaan dari PT AP I ke PT APS dan hal tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai pendapatan PT AP I. Sedangkan untuk biaya operasional sebesar Rp22.114.228.169,00 dan investasi sebesar Rp129.403.525,00 merupakan data dari PT APS yang belum pernah diberikan rinciannya kepada BPK sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya.


PT Angkasa Pura Support (PT APS) merupakan anak perusahaan PT Angkasa Pura I. Bidang usaha yang dijalankan oleh PT APS adalah bidang jasa, pembangunan, pengangkutan darat, perbengkelan, percetakan, dan perdagangan. Berdasarkan hasil risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT APS tentang perubahan anggaran dasar PT APS Nomor RUPS.APS.01/KB.05/2017 yaitu modal dasar sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (Rupiah penuh) terbagi dalam 1.000.000 lembar saham dengan nilai nominal per lembarnya sebesar Rp1.000.000,00 (Rupiah penuh) dan modal di tempatkan dan disetor sebesar Rp250.000.000.000,00.


Kepemilikan saham PT AP I pada perusahaan ini sebanyak 250.000 saham, senilai Rp250.000.000.000,00 atau 99,81%. Pendirian Perusahaan telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris PT AP I Nomor 17/DK.API/2012 tanggal 31 Januari 2012 dan didasarkan pada Akte Perdirian Perusahaan Nomor 03 oleh Notaris Nanda Fauz Iwan S.H., M.Kn. tanggal 9 Februari 2012 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Nomor 04 tanggal 15 Januari 2018.


[emka]


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zulkarnaen

Tags

Rekomendasi

Terkini

X