Perum Jasa Tirta II Kehilangan Potensi Pendapatan pada Wilayah I, II, dan IV

photo author
- Senin, 2 September 2019 | 08:35 WIB
jatiluhur 1
jatiluhur 1


Ringkasan: Pemakai air baku di wilayah aliran sungai Citarum sebanyak 103 baik industri maupun PDAM belum melakukan perikatan dengan PJT II. PJT II kehilangan potensi pendapatan air baku dari 58 pemanfaat air baku yang mempunyai SIPSDA (50 izin di antaranya sudah tidak berlaku) periode Januari s.d. September 2018 minimal sebesar Rp1.000.825.804,16


Jakarta, Kikanggaran.com (02-09-2019) -- Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tanggal 25 Januari 2016 tentang tata cara perizinan pengusahaan sumber daya air dan penggunaan sumber daya air diketahui bahwa pemegang izin pengusahaan sumber daya air atau izin penggunaan sumber daya wajib untuk membayar BJPSDA dan membayar kewajiban keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban untuk membayar BJPSDA dikecualikan bagi pemegang izin penggunaan sumber daya air untuk pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar atau yang cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami sumber daya air.


Pemberi izin pengusahaan sumber daya air ini ialah Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai berdasarkan rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). BBWS merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  yang  mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai.


Berdasarkan konfirmasi kepada Manajer Pengusahaan non-SDA dan SDL diketahui terdapat pemakai air baku di wilayah aliran sungai Citarum belum melakukan perikatan dengan Perum Jasa Tirta II (PJT II). Sehubungan dengan hal tersebut, PJT II melalui surat tanggal 25 Juni 2018 meminta informasi terkait data industri/perusahaan yang berlokasi di sepanjang daerah aliran sungai Citarum kepada Kepala BBWS Citarum, Kepala Dinas PSDA Wilayah Sungai Citarum dan Kepala Dinas Perindustrian serta Perdagangan Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, pada tanggal 3 September 2018 Kepala Dinas PSDA mengundang pihak PJT II, BBWS Citarum, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat untuk koordinasi pemakaian air permukaan di Wilayah Sungai Citarum dalam rangka pengendalian, pengawasan dan tertib administrasi.


Berdasarkan hasil rekonsiliasi tanggal 3 September 2018 tersebut diketahui terdapat 133 pemanfaat air baku (Industri dan PDAM) yang belum memiliki perjanjian dengan PJT II. Namun, dari jumlah tersebut sampai dengan tanggal 15 Oktober 2018 diantaranya sebanyak 30 pemanfaat air baku telah membuat perjanjian, sedangkan sisanya sebanyak 103 belum membuat perjanjian dengan PJT II. Selanjutnya dari sebanyak 103 pemanfaat air permukaan tersebut, sebanyak 88 pemanfaat air telah memiliki Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (SIPSDA), sedangkan sisanya 15 pemanfaat air tidak mempunyai SIPSDA. Dari 88 pemanfaat yang telah memiliki izin SIPSDA namun belum didukung perjanjian tersebut diketahui sebanyak 80 izin SIPSDA sudah tidak berlaku, sedangkan sisanya sebanyak 8 izin SIPSDA masih berlaku.


Berdasarkan data pemanfaatan air baku dari Divisi Pengusahaan dan Pelayanan Pelanggan PJT II yang diperoleh dari Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat diketahui PJT II kehilangan potensi pendapatan air baku dari 58 pemanfaat air baku yang mempunyai SIPSDA (50 izin diantaranya sudah tidak berlaku) periode Januari s.d. September 2018 minimal sebesar Rp1.000.825.804,16. Untuk 30 pemanfaat air yang mempunyai SIPSDA namun sudah tidak berlaku tidak dapat dihitung potensi pendapatan air bakunya oleh PJT II, karena tidak tersedia data pemakaian air oleh pelanggan tersebut. Data yang dapat disajikan oleh PJT II untuk 30 pemanfaat air tersebut hanya berupa batas maksimum pemakaian sesuai SIPSDA.


Berdasarkan Prosedur Pengusahaan Sumber Daya Air (PPSDA) Nomor 20 tahun 2017 PJT II dinyatakan bahwa batas minimum pengambilan air untuk pelanggan PDAM sekurang-kurangnya 90% dari batas maksimum berdasarkan SIPSDA atau batas maksimum yang tertuang dalam surat perjanjian. Untuk pelanggan industri sekurang-kurangnya 80% dari batas maksimum berdasarkan SIPSDA atau batas maksimum yang tertuang dalam surat perjanjian. Namun, PPSDA Nomor 20 tahun 2017 tersebut telah direvisi pada tahun 2018, sehingga batas minimum pemakaian air tersebut sudah tidak ada.


Sehubungan dengan terjadinya potensi kehilangan pendapatan pemanfaatan air baku tersebut, Manajer dan Asisten Manajer Pengusahaan menjelaskan bahwa pihak PJT II belum dapat menarik manfaat berupa BJPSDA dari para pemanfaat air tersebut. Hal ini dikarenakan PJT II belum terikat kontrak dengan para pemanfaat air yang dapat dijadikan dasar memungut BJPSDA. Upaya yang akan dilakukan oleh PJT II selanjutnya adalah melakukan sosialisasi terhadap para pemanfaat air terkait kewajiban dalam membayar BJPSDA tersebut.


Kepala Divisi Pengusahaan dan Pelayanan Pelanggan telah menyampaikan kondisi tersebut kepada Direktur Operasional dan Pengembangan melalui nota dinas Nomor 12/DII/113/ND/2018 tanggal 10 September 2018. Selanjutnya diketahui bahwa berdasarkan surat undangan Nomor 1/DII/17/SD.UND/2018 tanggal 7 November 2018, Direktur Operasional dan Pengembangan mengundang para pemanfaat air untuk dilakukan sosialisasi mengenai BJPSDA. Sampai dengan pemeriksaan tanggal 25 Oktober 2018, belum diketahui tindak lanjut hasil sosialisasi tersebut.


[emka]


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zulkarnaen

Tags

Rekomendasi

Terkini

X