Jakarta, Klikanggaran.com (01-09-2019) - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2018 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp296.476.495.999,00 dan telah terealisasi sebesar Rp252.919.425.987,50 atau sebesar 85,31% dari anggaran. Realisasi Belanja Barang dan Jasa ini meningkat sebesar 8,89% atau sebesar Rp20.646.947.785,50 dari tahun sebelumnya. Namun, terdapat kelebihan belanja perjalanan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) sebesar Rp8.731.000,00 dan terdapat belanja yang tidak dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, dokumen bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar daerah dan belanja perjalanan dinas dalam daerah, diketahui terdapat belanja yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp8.731.000,00 yakni terdiri dari :
1. Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp7.031.000,00.
Berdasarkan BKU dan SPJ Fungsional Bendahara Pengeluaran diketahui belanja perjalanan dinas luar daerah dicatat sebesar Rp410.417.283,00. Bukti pertanggungjawaban yang ada hanya sebesar Rp403.386.283,00 sehingga terdapat belanja perjalanan dinas luar daerah yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp7.031.000,00.
2. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.700.000,00
Berdasarkan BKU dan SPJ Fungsional Bendahara Pengeluaran diketahui belanja perjalanan dinas dalam daerah dicatat sebesar Rp19.350.000,00. Bukti pertanggungjawaban yang ada hanya sebesar Rp17.650.000,00 sehingga terdapat belanja perjalanan dinas dalam daerah yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.700.000,00.
Mirisnya, sampai tanggal 3 Mei 2019 Dinas Komunikasi dan Informasi tidak dapat memberikan bukti pertanggungjawaban atas selisih belanja perjalanan dinas luar dan dalam daerah.