Ringkasan: Tanah di Kecamatan Mampang dan Kecamatan Sawah Besar dipergunakan oleh pihak lain tanpa perikatan dan belum memberikan kontribusi optimal bagi PD Dharma Jaya
Jakarta, Klikanggaran.com (01-09-2019) — Berdasarkan dokumen yang dimiliki klikanggaran.com diketahui bahwa tanah milik PD Dharma Jaya yang terlatak di Jalan Dharma Jaya, Mampang Prapatan dan Jalan Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar ternyata dipergunakan pihak lain. Bagaimana kronologi?
1) Jl. Dharma Jaya, Kecamatan Mampang Prapatan
Lokasi aset tanah di Jl. Dharma Jaya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan berada di depan pasar yang dimiliki oleh Perumda Pasar Jaya (Perumda PJ). Lokasi tanah terpisah oleh sungai (kali) Bangka dimana pada waktu itu terdapat jembatan penghubung untuk menuju lahan aset yang satunya. Kondisi tanah telah dibangun pos jaga yang dimiliki oleh organisasi masyarakat (dhi. PP), kandang hewan tidak permanen dan tempat pembuangan sampah (TPS) yang dikelola oleh Subdin Lingkungan Hidup dan Dinas Kebersihan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Kasatpel Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Administrasi Jakarta Selatan menjelaskan bahwa terbentuknya Dipo DJ sekitar tahun 1990 berbentuk pagar bambu pengangkutan sampahnya dengan cara manual (pool gerobak). Pada tahun 1995 direnovasi mengunakan batako berupa petakan kotak pengangkutan sampah masih secara manual. Tahun 2005 Dipo DJ direnovasi dengan pondasi batu kali dan dibuat tembok secara permanen. Dari tahun 2000 s.d. sekarang pengangkutan masih mengunakan manual dan alat berat. Tahun 2007 Dipo DJ dilakukan penebalan lantai. Pada tahun 2015 dilakukan renovasi dengan bentuk cor dan terakhir tahun 2017 dilakukan penguatan karena tembok yang roboh. Kondisi Dipo DJ saat ini adalah lebar 12m, panjang 15m dan tinggi 2,5m atau kapasitas volume sebesar 337,5m³.
Terkait TPS yang berdiri telah diterbitkan Surat Permohonan Lokasi TPS Nomor 455/-1.799 tanggal 20 Februari 2018 dari Plh. Kasubdin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Direktur Utama PD DJ. Surat tersebut menjelaskan bahwa lahan tersebut telah menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sejak tahun 1980 dan sudah mengalami beberapa peningkatan dan perbaikan yang dibiayai oleh APBD Provinsi DKI Jakarta. Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan kesulitan mencari lahan pengganti dan terdapat rencana peningkatan daya tampung TPS Kelurahan Bangka yang akan dilakukan tahun Surat jawaban nomor 200/-1.799 tanggal 21 Maret 2018 dari Direktur Utama kepada Plh. Kasubdin Lingkungan Hidup perihal meminta informasi pola atau skema pemanfaatan aset yang ditawarkan kepada PD DJ. Kemudian ditindaklanjuti oleh Kasubdin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan mengirimkan surat undangan rapat koordinasi nomor 939/-1.799 tanggal 11 April 2018.
Hasil rapat tersebut adalah PD DJ tidak pernah memberikan izin pemanfaatan lahan untuk digunakan pihak lain. Namun, apabila lahan tersebut sangat dibutuhkan PD DJ menawarkan kesepakatan rencana pemanfaatan yang menguntungkan masing-masing pihak. Apabila menginginkan lahan tersebut dapat dilakukan dengan cara dibeli/ditukar dengan lahan milik Pemprov DKI Jakarta di lokasi lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kemudian surat nomor 317/-1.799 tanggal 12 September 2018 dari Lurah Bangka perihal Permohonan Izin penggunaan lahan di Jl. Kemang Utara No 9, Kelurahan Bangka. Kemudian dijawab dengan surat nomor 779/-1.799 tanggal 18 September 2018 dari Direktur Utama PD DJ perihal tidak dapat memberikan izin karena belum disepakati kerja sama yang diberikan dari Pemprov DKI Jakarta.
2) Jl. Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar
Hasil pemeriksaan atas lokasi tanah di Jl. Gunung Sahari, Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar diketahui terdapat tiga unit bangunan kios tidak permanen dan satu unit garasi kendaraan roda empat yang disewa oleh pihak ketiga/perorangan. Sewa lahan tersebut tidak mempunyai surat perjanjian dengan PD DJ, namun dipungut sewa oleh pihak Koperasi Karyawan (Kopkar) SU PD DJ. Bukti pembayaran bangunan kios tidak permanen berupa kwitansi dengan tarif Rp200.000,00/unit/bulan yang dibayarkan secara tunai kepada petugas pemungut. Penyewa a.n. Sdr. As senilai Rp200.000,00/bulan, Wa senilai Rp200.000,00/bulan dan En senilai Rp100.000,00/bulan. Hasil pemeriksaan terhadap Buku Besar yang ditatausahakan Bendahara Kopkar per 1 Januari 2017 s.d. 30 Oktober 2018 diketahui bahwa uang yang dipungut total senilai Rp11.000.000,00 dipergunakan langsung oleh kopkar sebagai kas kecil.
Untuk sewa garasi a.n. Sdr. Pu/Tom dibayarkan ke Bank DKI dengan nomor rekening 123-13-00297-5 a.n. Kopkar SU dengan tarif Rp300.000/bulan. Hasil penelusuran transaksi rekening Bank DKI nomor rekening 123-13-00297-5 a.n. Kopkar SU periode 3 Januari 2017 s.d. 30 Oktober 2018 diketahui bahwa jumlah total yang yang masuk ke rekening senilai Rp6.600.000,00.
Wawancara dengan Ketua Umum Kopkar periode 2013 s.d. 2017 diketahui bahwa pemungutan atas sewa tersebut berlangsung sebelum menjabat sebagai Ketua Umum. Tarif yang diberlakukan sebelum kepengurusan tidak diketahui namun semenjak kepengurusan tarif yang diberlakukan adalah 2 unit kios senilai Rp200.000/unit/bulan, 1 unit kios senilai Rp100.000,00/bulan dan 1 garasi senilai Rp300.000,00/bulan. Terhadap pungutan sewa atas pemanfaatan lahan yang ditarik oleh Kopkar SU tidak disertai perjanjian dengan pihak PD DJ. Uang yang telah dipungut sewanya oleh Kopkar SU digunakan untuk kebutuhan operasional Kopkar SU.
[emka]