PD Dharma Jaya Agak Abai terhadap Rekomendasi BPK?

photo author
- Minggu, 1 September 2019 | 08:15 WIB
logo dharma jaya
logo dharma jaya


Ringkasan: Tindak lanjut PD Dharma Jaya atas rekomendasi BPK tidak sesuai sebab tidak dilakukan proses sertifikasi atas tanah milik PD Dharma Jaya


 


Jakarta, Klikanggaran.com (01-09-2019) -- Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Pendapatan dan Biaya PD Dharma Jaya Nomor 12/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.3/06/2012 tanggal 20 Juni 2012 telah diungkapkan permasalahan terkait aset tetap tanah, yaitu tanah milik PD DJ seluas 96.661m2 belum memiliki sertifikat di antaranya seluas 20.598m2  digugat oleh pihak ketiga. Tanah tersebut terletak di Desa Sukawana, Kecamatan Curug, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dan Jl. Raya Penggilingan No. 25, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Tindak lanjut yang telah dilakukan oleh PD DJ atas permasalahan tersebut sebagai berikut:


(1) Telah dibentuk Tim Sertifikasi Aset Milik PD DJ berdasarkan SK Direksi PD DJ Nomor 032/2016 tanggal 15 Juni 2016 yang bertugas antara lain melakukan inventarisasi dan sertifikasi terhadap aset PD DJ yang belum bersertifikat; dan


(2) Gubernur DKI Jakarta melalui surat nomor 2333/-76.3 tanggal 13 Mei 2016 kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan untuk memproses sertifikasi tanah aset PD DJ.


Tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut belum sesuai karena PD DJ belum melakukan proses sertifikasi atas tanah di Desa Sukawana, Kecamatan Curug, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dan di Jl. Raya Penggilingan No. 25, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.


[emka]


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Mufarri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X