Ringkasan: Tanah di Jl. Palad, Kecamatan Pulo Gadung tidak didukung oleh bukti sertifikat dan pemanfaatannya tidak didukung oleh Perjanjian Sewa Lahan.
Jakarta, Klikanggaran.com (01-09-2019) -- Tanah seluas 6.000m2 yang terletak di Jl. Palad, RT0017/ RW07 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur merupakan hasil hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas akuisisi PT ASJ. Informasi yang diperoleh klikanggaran.com menyatakan bahwa sampai dengan pemeriksaan tim BPK RI berakhir, yaitu pada 7 Desember 2018, tidak diketahui adanya bukti kepemilikan a.n. PD Dharma Jaya, namun yang ada hanya berupa Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 499/2003 tanggal 25 Februari 2003 tentang Penyerahan Saham Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 20% yang ada pada PT ASJ dan penyerahan tanah seluas 6.000m2.
Laporan Pengawasan Kinerja PD DJ Nomor 01/1.922.2.Reg tanggal 4 Agustus 2017 menyatakan terdapat pemanfaatan aset di Jl. Palad, Pulo Gadung berupa lahan seluas ±300m² yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga sebagai tempat parkir mobil mikrolet sebanyak 11 unit dan bengkel dan telah dipungut biaya sewa sebesar Rp1.000.000,00/bulan sesuai Faktur Penjualan Nomor FJ.1/03.00892 tanggal 13 Maret 2017 yang tidak didukung dengan Surat Perjanjian Sewa Lahan.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa lahan tersebut telah disewakan kepada RM MA senilai Rp1.000.000,000/bulan yang disetorkan ke rekening Bank DKI a.n. PD DJ dengan nomor rekening 123-05-00276-7. Menurut keterangan dari Plt. Asisten Divisi Jasa dan Properti pada tahun 2014 telah dibuat konsep surat perjanjian kerja sama untuk periode 1 Januari 2015 s.d. 31 Desember 2015 antara PD DJ dan RM MA dengan sewa senilai Rp1.000.000,00 namun s.d. pemeriksaan tim BPK RI berakhir (7 Desember 2018) belum ditandatangani dan Ma telah sepakat membayar sewa senilai Rp1.000.000,00. Tanah seluas 6.000m2 tidak dilengkapi dengan pintu yang dapat ditutup sehingga semua pihak dapat masuk ke area tanah dan tidak terdapat penjaga yang ditugaskan khusus untuk memantau kegiatan penghuni di area tanah tersebut. Sewa parkir kendaraan mikrolet tidak ditetapkan oleh Direktur Utama terkait tarif sewa dan tidak ada surat perjanjian dengan penyewa sehingga tidak diketahui hak dan kewajibannya.
[emka]