Pengelolaan Pendapatan atas Pemanfaatan Aset di Wilayah Perum LPPNPI Belum Memadai (3)

photo author
- Sabtu, 31 Agustus 2019 | 14:30 WIB
airnav1
airnav1


Jakarta, Klikanggaran.com (31-08-2019) -- Perum LPPNPI memiliki cabang di Balikpapan dan memiliki aset. Bagaimana pengelolaan pendapatan atas pemanfaatan aset di Cabang Balikpapan. Di bawah ini uraiannya.


Tanah pada area Non Directional Beacon (NDB) dan area Pemancar Doppler Very High Frequency Omni Directional Range (DVOR) / Distance Measuring Equipment (DME) di Cabang Balikpapan telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga (operator seluler dan cafe), namun atas pemanfaatan tanah tersebut belum ditagihkan oleh Perum LPPNPI kepada operator yaitu:


1) PT In yang menggunakan tanah seluas 234 m² di area NDB.


2) Batakan Beach Cafe yang menggunakan tanah seluas 1187 m² di area OVOR untuk akses jalan menuju cafe tersebut.


-
Area OVOR yang Digunakan Untuk Akses Jalan Batakan Beach café

3) PT TS yang menggunakan tanah seluas 308 m² untuk menempatkan peralatan Antenna Outdoor-BTS.


Sebelum adanya peralihan aset tersebut dari PT Angkasa Pura I (AP I) kepada Perum LPPNPI, para operator mengadakan perjanjian sewa menyewa dengan AP I. Perjanjian antara AP I dengan pihak ketiga terkait pemanfaatan aset antara lain:


a) Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Tempat Antena di Bandara Udara Sepinggan – Balikpapan Nomor SP.145/HK.06.02/2012/GME antara AP I dengan PT In mengatur bahwa besaran sewa dengan rincian pada Tabel 3.2.5 berikut.


-


Sewa tersebut belum termasuk biaya-biaya pemakaian listrik, telepon, air dan PPN. Area NDB saat ini dalam proses pengalihan dari AP I ke Perum LPPNPI.


b) Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Tempat Antena di Bandara Udara Sepinggan – Balikpapan Nomor SP.166/HK.06.02/2012/GME antara AP I dengan PT TS mengatur bahwa besaran sewa sebesar Rp150.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut: (1) Tahun I (1 Januari 2012 – 31 Desember 2012) = Rp70.000.000,00 (2) Tahun II (1 Januari 2013 – 31 Desember 2013) = Rp80.000.000,00


c) Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Tempat Antena di Bandara UdaraSepinggan – Balikpapan Nomor SP.039/HK.06.02/2013/GME antara AP I dengan Batakan Beach Cafe mengatur besaran sewa adalah sebesar Rp28.488.000,00 untuk satu tahun sewa (1.187 m2 x Rp2.000 x 12 bulan).


Setelah aset diserahterimakan kepada Perum LPPNPI Kantor Cabang Balikpapan belum dibuat perjanjian sewa menyewa. Perum LPPNPI Cabang Balikpapan hingga saat ini menanggung biaya terkait kebersihan listrik dan PBB atas aset tersebut.


[emka]


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zulkarnaen

Tags

Rekomendasi

Terkini

X