Pengelolaan Pendapatan atas Pemanfaatan Aset di Wilayah Perum LPPNPI Belum Memadai (1)

photo author
- Sabtu, 31 Agustus 2019 | 09:53 WIB
airnav
airnav


Jakarta, Klikanggaran.com (31-08-2019) -- Dalam laporan keuangan Perum LPPNPI diketahui bahwa Pendapatan yang diperoleh Perum LPPNPI terdiri dari Pendapatan Usaha dan Pendapatan Lain-lain. Pendapatan usaha diperoleh dari pemberian jasa pelayanan penerbangan berupa En-Route Charge (ENC) dan/atau Terminal Charge (TNC). Pendapatan lain-lain diperoleh dari laba selisih kurs, denda kontrak, penjualan dokumen lelang. Pendapatan bunga dan pendapatan lainnya.


Hasil penelusuran atas General Ledger diketahui bahwa pendapatan lainnya diperoleh dari selisih antara tagihan dengan nilai pembayaan dari maskapai dan Pendapatan sewa ATM di Cabang JATSC. Pendapatan sewa atau sejenisnya hanya terdapat pada Cabang JATSC. Kantor Pusat dan cabang selain JATSC belum terdapat pendapatan sewa atau sejenisnya. Berdasarkan hasil walkthrough, pengamatan di lapangan dan analisa atas Laporan Hasil Audit SPI Perum LPPNPI diketahui terdapat potensi pendapatan di luar pendapatan jasa navigasi penerbangan yang belum diatur tarifnya oleh Perum LPPNPI. Potensi pendapatan tersebut dapat diperoleh atas pemnfaatan aset Perum LPPNPI yang digunakan oleh pihak ketiga. Selain itu, atas pemanfaatan aset oleh pihak eksternal, terdapat biaya-biaya utilitas yang dikeluarkan oleh Perum LPPNPI tanpa adanya pendapatan yang diterima. Adapun permasalahan pemanfaatan aset Perum LPPNPI yang digunakan oleh pihak ketiga antara lain:


Gedung Jakarta Automated Air Traffic System (JAATS) yang berlokasi di Kantor Pusat Perum LPPNPI telah dialihkan menjadi milik Perum LPPNPI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyetaan Modal Negera Republik Indonesia ke dalam Modal Perum LPPNPI. Gedung JAATS tersebut terdiri dari Gedung Pusat, Gedung Support, Gedung Dormitory dan Gedung Utilitas.



  • Terdapat ATM tanpa adanya biaya sewa dan listrik


Pada Gedung Support terdapat penempatan mesin ATM BRI, BNI dan Bank Mandiri. Berdasarkan keterangan Divisi KS diketahui atas penempatan mesin- mesin ATM tersebut, pihak Perum LPPNPI belum mengenakan sewa dan harus menanggung biaya listrik. Berdasarkan keterangan Kepala Divisi Umum dan surat dari pihak bank ke Perum LPPNPI diketahui bahwa penempatan mesin ATM dalam rangka memberikan fasilitas bagi staf dan karyawan Perum LPPNPI untuk pengambilan gaji sehingga pihak bank tidak dikenakan tarif sewa untuk penempatan mesin tersebut. Dalam surat Bank Mandiri Area Tangerang Kisamaun Nomor 3.Ar.Tks/NM&GA/218/2015 tanggal 3 Februari 2015 kepada Divisi Umum juga menyebutkan bahwa Bank Mandiri bersedia ditagih biaya listrik sesuai pemakaian bulanan.


-
Beberapa mesin ATM di Kantor Pusat Perum LPPNPI

Perum LPPNPI berpotensi memperoleh pendapatan per tahun sebesar Rp45.000.000,00 (3 x 12 x 1.250.000,00) atas tiga ATM yang ditempatkan di lingkungan Kantor Pusat Perum LPPNPI tersebut.



Pada Gedung Support terdapat area yang digunakan untuk kantin yang diisi oleh tiga tenant. Pengelolaan kantin tersebut diserahkan ke Persatuan Istri Airnav Indonesia (PERISAI) berdasarkan Surat Direktur Personalia dan Umum Nomor 05.06/00/LPPNPI/02/2017/292 tanggal 13 Februari 2017. Surat tersebut menyebutkan bahwa pengelolaan kantin tersebut belum dapat dilakukan oleh Manajemen Perum LPPNPI karena belum adanya peraturan yang mengatur atas sewa/pengelolaan aset dan fasilitas milik perusahaan yang dapat dikelola oleh pihak ketiga. Oleh karena itu, untuk sementara waktu pengelolaan kantin dilakukan oleh PERISAI sampai terbit peraturan yang mengatur sewa/pengelolaan aset dan fasilitas milik perusahaan yang dapat dikelola oleh pihak ketiga. PERISAI kemudian menyewakan kantin tersebut kepada 3 tenant dan mengenakan biaya sewa sebesar Rp1.500.000,00/bulan (sudah termasuk biaya pemakaian listrik, air dan telepon extention). Pendapatan sewa tersebut diakui sebagai pendapatan PERISAI. Namun biaya-biaya utilitas atas kantin tersebut seperti listrik, air dan pemeliharaan menjadi beban Perum LPPNPI.


-
Kantin di Kantor Pusat Perum LPPNPI, Jakarta

Berdasarkan informasi dari Divisi KS diketahui bahwa Perum LPPNPI menanggung biaya listrik atas vending machine tersebut tanpa adanya pendapatan yang diterima Perum LPPNPI. Dengan menggunakan tarif sewa kantin, potensi pendapatan yang dapat diterima oleh Perum LPPNPI atas sewa ruang untuk mesin vending machine adalah sebesar Rp18.000.000,00 (12xRp1.500.000,00 sesuai harga sewa kantin).


[emka]


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zulkarnaen

Tags

Rekomendasi

Terkini

X