Klaim Bupati Muratara Klaim Tanpa Bukti, Kata BPK

photo author
- Sabtu, 31 Agustus 2019 | 06:00 WIB
BPK
BPK


Jakarta, Klikanggaran.com (31-08-2019) - Menilik LHP BPK Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2018, Badan Keuangan Daerah (BKD) menganggarkan belanja pegawai berupa biaya pemungutan pajak daerah tahun 2018 sebesar Rp806.000.000,00 dan telah terealisasi sebesar Rp785.766.100,00 atau sebesar 97,49% dari anggaran. Nilai realisasi biaya pemungutan pajak daerah tersebut merupakan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2017 sebesar Rp444.072.000,00 sesuai SP2D Nomor 900/0030/SP2D/BKD/2018 tanggal 9 Januari 2018 sebesar Rp444.072.000,00 dan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2018 sesuai SP2D Nomor 900/4214/SP2D/BKD/2018 tanggal 19 Desember 2018 sebesar Rp341.694.100,00. Namun, kronisnya malah terdapat kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebesar Rp159.799.109,09.


Untuk diketahui, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam memungut pajak daerah dan retribusi daerah. Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi daerah dengan pembagian secara proporsional yaitu kepada bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah sesuai tanggung jawab masing-masing.


Dalam urauian BPK, pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2017 dilakukan sesuai Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 041/KPTS/BKD/MRU/2017 tentang Penetapan pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Musi Rawas Utara. Sedangkan pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2018 dilakukan sesuai Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 42/KPTS/BKD/MRU/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 041/KPTS/BKD/MRU/2017 tentang penetapan pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.


Untuk itu, hasil penghitungan ulang atas pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dengan mengacu pada penjelasan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diketahui insentif yang seharusnya dapat dibayarkan tahun 2017 sebesar Rp400.366.990,91 dan tahun 2018 sebesar Rp225.600.000,00, terdapat kelebihan pembayaran insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2017 sebesar Rp43.705.009,09 (Rp444.072.000,00 – Rp400.366.990,91) dan tahun 2018 sebesar Rp116.094.100,00 (Rp341.694.100,00 – Rp225.600.000,00) atau seluruhnya sebesar Rp159.799.109,09.


Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas Utara menyatakan bahwa
pemberian insentif tersebut telah berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor 42/KPTS/BKD/MRU/2018 tanggal 5 September 2018 dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Pasal 4 ayat 1.


Akan tetapi, sehubungan dengan tanggapan Bupati Musi Rawas Utara tersebut, BPK menyatakan bahwa Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara yang menjadi dasar pembayaran hanya mengatur mengenai target penerimaan setiap triwulan dan diktum yang isinya sama dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


"Klaim bahwa penghitungan besaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 adalah klaim tanpa bukti karena penghitungan besaran insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilakukan oleh Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara belum memiliki Peraturan Bupati yang mengatur Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," tulis BPK dalam LHP dikutip Klikanggaran.com.


Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com sedang menghubungi Bupati Musi Rawas Utara untuk Klarifikasinya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X