Diduga, Rekening Giro Kasda Muratara Tanpa Keputusan Bupati Selama Dua Tahun

photo author
- Jumat, 30 Agustus 2019 | 08:00 WIB
Rekening Giro
Rekening Giro


Muratara, Klikanggaran.com (30-08-2019) -- Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) melaporkan saldo Kas Daerah pada Neraca tahun 2018 sebesar Rp81.602.375.444,76 dan saldo Setara Kas sebesar Rp20.000.000.000,00. Namun, dalam pengelolaan Kas Daerah (Kasda) terdapat rekening giro Kasda yang belum ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Ironinya lagi, sesuai perjanjian kerja sama Pemkab Muratara dan Bank BTN, belum ditetapkan sebagai rekening Kasda, diduga selama 2 tahun lebih terhitung sejak 1 Agustus 2016, rekening kasda belum ditetapkan dengan Keputusan Bupati.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, Pemkab Muratara pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) tahun 2017 melaporkan bahwa saldo akun Setara Kas merupakan saldo dana Deposito on Call. Salah satu dana tersebut disimpan pada Bank BTN Cabang Pembantu Lubuklinggau rekening Nomor 0232.01.30.0xxxx.0 dengan saldo per 31 Desember 2018 sebesar Rp21.915.411,49.


Mengintip lebih dalam lagi, rekening tersebut diketahui rekening Nomor 0232.01.30.0xxxx.0 Bank BTN Cabang Pembantu Lubuklinggau tersebut merupakan rekening giro bukan rekening deposito. Wajib diketahui, pembukaan rekening sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan Bank BTN Cabang Pembantu Lubuklinggau Nomor 9/PLB.I/PKS/VIII/2016 dan Nomor I/VIII/DPPPKAD/2016 tanggal 1 Agustus 2016 tentang Program Pengembangan Operasional. Akan tetapi, rekening giro tersebut belum ditetapkan sebagai rekening kas daerah dengan Keputusan Bupati.


Padahal jelas sekali, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah, Pasal 18. Kondisi itu mengakibatkan resiko penyimpangan atas rekening kas daerah Nomor 0232.01.30.0xxxx.0 pada Bank BTN Cabang Pembantu Lubuklinggau meningkat.


Untuk itu, Bupati Muratara agar memerintahkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk menutup rekening Nomor 0232.01.30.0xxxx.0 pada Bank BTN Cabang Pembantu Lubuklinggau.


Menanggapi hal tersebut, Febry RB, pengamat kebijakan anggaran, mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku lembaga independen negara untuk melakukan evaluasi atas rekening tersebut. 


"PPATK dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Jadi, untuk itu PPATK didesak melakukan monitoring transaki keuangan atas rekening tersebut  terhitung dalam 2 tahun belakangan ini," ujar Febry saat dimitai keterangan oleh Klikanggaran.com, Jumat (30-8-2019).


Dijelaskan Febry, meski tidak dilakukan penutupan, seharusnya Bupati memberikan keputusan atas rekening tersebut menjadi rekening Giro Kasda, namun faktanya tidak demikian.


"Ironi juga, ya, rekening Giro Kasda belum ada ketetapan dari Bupati selaku kepala daerah. Ada apa sebenernya, ni? Kok, Bupati tak mau memberikan keputusan atas rekening terebut? Dikhawatirkan lagi Bank BTN bukan kriteria Bank Umum, sehingga isi perjanjian tersebut wajib di pertanyakan. Sebab, banyak poin-poin penting yang mancakup untuk rekening Giro Kasda," jelas Febri.


Sampai berita ini diterbitkan, Klilanggaran.com sedang terus mencoba menghubungi Syarif Hidayat, Bupati Muratara, dan M.Natsir Kongah selaku Corporate Comunication PPATK serta pihak terkait untuk Klarifikasinya.


[editor bahasa: Emka]


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X