Staff Buatkan Nota, Kadis Tentukan Harga, Dishub Muratara Perlu Berbenah?

photo author
- Selasa, 27 Agustus 2019 | 13:44 WIB
images-2
images-2


Jakarta, Klikanggaran.com (27-08-2019) - Menilik LHP BPK Tahun 2018 Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, diketahui terdapat kelebihan pembayaran belanja barang atau jasa pada Dinas Perhubungan (Dishub) senilai Rp15.597.000,00 untuk belanja jasa service. Ironinya, terdapat kejanggalan atas nota yang dipertanggungjawabkan.


Dalam uraian LHP BPK, belanja jasa service dianggarkan sebesar Rp90.000.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp67.000.000,00 atau sebesar 74,44%. Mirisnya, hasil pemeriksaan pertanggungjawaban Belanja Jasa Service TA 2018 terdapat kejanggalan atas nota yang dipertanggungjawabkan.


Hasil wawancara dengan staf Dinas Perhubungan dan PPTK kegiatan diakui, nota yang dijadikan pertanggungjawaban dibuat staf Dinas Perhubungan yaitu Sdr. NS dan DMS, untuk barang dan harga yang
harus ditulis ditentukan oleh Kepala Subbagian Keuangan dan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan.


Berdasarkan data yang diperlihatkan oleh Kepala Dinas Perhubungan, yaitu berupa catatan pembelian jasa service untuk TA 2018 sebesar Rp51.403.000,00, terdapat kelebihan pembayaran sebesar
Rp15.597.000,00.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X