Klikanggaran.com, JAKARTA--Selama Tahun 2015 s.d. Semester I 2018 PT Pelindo III (Persero) secara konsolidasi menganggarkan dan merealisasikan biaya perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri dengan rincian pada tabel di bawah ini.
TABEL
Informasi yang berhasil dikumpulkan klikanggaran.com menunjukkan adanya pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri oleh Direksi yang tidak didukung surat izin dari kementerian BUMN namun telah dilengkapi dengan surat permohonan izin ke Menteri BUMN, dan yang sama sekali tidak ada surat permohonan izin ke Menteri BUMN. Selain itu pelaksanaan perjalanan dinas ke luar begeri tersebut belum didukung laporan hasil pelaksanaan perjalanan dinas sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Menteri BUMN mengenai perjalanan dinas ke luar negeri bagi direksi dan dewan komisaris. Rincian perjalanan dinas direksi yang tidak didukung izin dari menteri BUMN bisa dilihat pada tabel di bawah ini.
TABEL
Hal tersebut mengakibatkan pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri yang dilaksanakan Direksi PT Pelindo III (Persero) tidak memenuhi aspek akuntabilitas dan tidak dapat dievaluasi keterkaitan dengan sasaran dan kebijakan perusahaan.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh ketidakpatuhan direksi dalam memenuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian BUMN mengenai perjalanan dinas ke luar negeri.
Seperti mengelak dari tanggung jawab, Direksi PT Pelindo III (Persero) menjelaskan bahwa tidak semua perjalanan dinas Direksi ke Luar negeri mendapatkan surat jawaban dari Kementerian BUMN, namun mengingat urgensi kegiatan yang telah diagendakan sehingga Direksi memutuskan untuk berangkat. Publik bisa menilai bahwa itu semua alasan-alasan yang mengada-ngada saja, padahal yang sebenarnya Direksi Pelindo III tidak patuh pada peraturan Menteri BUMN. Ada agenda apa, ya? Mungkin begitu pertanyaan publik.
(editor: emka)