Ketika Menteri BUMN Diabaikan Direksi Pelindo III, Kok Bisa?

photo author
- Jumat, 23 Agustus 2019 | 13:55 WIB
pelindo 3x
pelindo 3x


Klikanggaran.com, JAKARTA--Selama  Tahun  2015  s.d.  Semester  I  2018  PT  Pelindo  III  (Persero)  secara  konsolidasi menganggarkan dan merealisasikan biaya perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri dengan rincian pada tabel di bawah ini.


TABEL


-


Informasi yang berhasil dikumpulkan klikanggaran.com menunjukkan adanya  pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri oleh Direksi yang  tidak didukung  surat  izin dari kementerian   BUMN  namun  telah  dilengkapi dengan   surat  permohonan    izin  ke  Menteri   BUMN,   dan  yang  sama sekali  tidak  ada  surat permohonan   izin  ke Menteri  BUMN.  Selain  itu pelaksanaan   perjalanan   dinas  ke luar begeri tersebut  belum  didukung   laporan  hasil pelaksanaan   perjalanan  dinas  sebagaimana   yang diatur dalam  Surat Edaran  Menteri  BUMN  mengenai  perjalanan  dinas ke luar negeri  bagi direksi dan dewan  komisaris.     Rincian  perjalanan   dinas direksi  yang  tidak  didukung   izin  dari  menteri BUMN  bisa dilihat pada tabel di bawah ini.


TABEL


-


Hal tersebut mengakibatkan pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri yang dilaksanakan Direksi PT Pelindo III (Persero) tidak memenuhi aspek akuntabilitas dan tidak dapat dievaluasi keterkaitan dengan  sasaran dan kebijakan  perusahaan.


Permasalahan tersebut disebabkan oleh ketidakpatuhan direksi dalam memenuhi  aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian BUMN mengenai  perjalanan  dinas  ke luar negeri.


Seperti mengelak dari tanggung jawab, Direksi PT Pelindo III (Persero) menjelaskan   bahwa tidak semua perjalanan dinas Direksi ke Luar negeri mendapatkan surat jawaban dari Kementerian BUMN, namun mengingat urgensi kegiatan yang telah diagendakan sehingga Direksi  memutuskan  untuk  berangkat. Publik bisa menilai bahwa itu semua alasan-alasan yang mengada-ngada saja, padahal yang sebenarnya Direksi Pelindo III tidak patuh pada peraturan Menteri BUMN. Ada agenda apa, ya? Mungkin begitu pertanyaan publik.


 


(editor: emka)


 


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Mufarri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X