Patra Jasa Membayar Jasa Notaris Padahal Tidak Dianggarkan?

photo author
- Jumat, 16 Agustus 2019 | 18:39 WIB
patra jasaa
patra jasaa


Jakarta, Klikanggaran.com (16-08-2019) -- Pertamina menugaskan PT Patra Jasa dengan Surat No.054/100000/2017-SO tanggal 7 November 2017 untuk melaksanakan proses administrasi sertifikasi tanah milik Pertamina yang terletak di Jalan Medan Merdeka Timur Kav 12 Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat agar menjadi bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Pertamina.


Untuk melaksanakan tugas tersebut, PT Patra Jasa mengadakan pekerjaan jasa notaris.


Pengadaan pekerjaan jasa notaris tidak dianggarkan dalam RKAP Patra Jasa Tahun 2017. Pemeriksaan atas dokumen RKAP Patra Jasa tahun 2017 diketahui bahwa Patra Jasa tidak menganggarkan pekerjaan jasa notaris.


[Topik yang sama terkait Patra Jasa bisa di baca di sini ]


Informasi yang diperoleh klikanggaran.com menyatakan, berdasarkan keterangan dari VP Hukum diketahui bahwa pekerjaan jasa notaris tersebut merupakan penugasan dari Pertarmina dan biaya yang dikeluarkan nantinya akan digantikan oleh Pertamina. Sampai dengan pemeriksaan berakhir pada tanggal 26 November 2018, Pertamina belum menggantikan biaya yang telah dikeluarkan oleh Patra Jasa.


Pembayaran kepada Notaris Relawati, S.H. dilakukan dengan menggunakan panjar. Pemeriksaan atas dokumen panjar diketahui bahwa sampai dengan Agustus 2018 VP Hukum telah mengajukan panjar sejumlah Rp1.17S.000.000,00 kepada Direktur Keuangan dan SDM untuk pembayaran kepada Notaris Relawati, S.H.


Namun, berdasarkan Surat Penawaran Jasa Notaris Nomor 44/RR/VIII/2017 tanggal 28 Agustus 2017 dan SPMK No.012IDIR-PJ/SPMKlIXl2017 tanggal 20 September 2017, nilai pekerjaan yang disepakati adalah sebesar Rp1.100.000.000,00. Dengan demikian, terdapat pembayaran lebih dari  nilai yang disepakati sebesar Rp75.000.000,00 (Rp1.175.000.000,00  - Rp1.100.000.000,00) yang merupakan biaya Out Pocket Expense dari pengurusan Sertifikat dengan menggunakan jasa Notaris.


Selanjutnya, berdasarkan Surat Dirut Patra Jasa kepada Direktur Manajemen Aset Pertamina Nomor 7381DIR-PJ/S/XII2018 tanggal 9 November 2018 perihal Penyampaian Status Proses Sertifikasi Aset Lahan Jalan Merdeka Tirnur No.12 diketahui bahwa sampai dengan saat ini proses sertifikasi belum selesai (progress 95%) dan biaya yang sudah dikeluarkan oleh PT Patra Jasa adalah sebesar Rp 1.268.412.220,00.


 


(editor: emka)


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zulkarnaen

Tags

Rekomendasi

Terkini

X