PTPN V Kurang Pungut PPh Sebab Salah Pengklasifikasiaan Perusahaan Penyedia Jasa

photo author
- Selasa, 23 Juli 2019 | 18:00 WIB
ptpn v
ptpn v


Jakarta, Klikanggaran.com (23-07-2019) -- Pajak penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.


Salah satu objek Pajak Penghasilan (PPh) adalah pasal 4 ayat (2), yaitu pajak final yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi, penghasilan berupa hadiah undian, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura, penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan, dan penghasilan tertentu lainnya.


Di PTPN V, dokumen permintaan pembayaran (afrekening) dibuat oleh Asisten Administrasi Keuangan di masing-masing unit (kebun/ pabrik kelapa sawit) dan diinput ke sistem Olidoss, yaitu sistem untuk memproses pembayaran kepada pihak ketiga. Dokumen permintaan pembayaran mencakup perhitungan nilai pembayaran dan potongan pajak, progress pekerjaan, berita acara serah terima, kontrak pekerjaan, serta sertifikat tanda daftar rekanan terseleksi PTPN V yang di dalamnya terdapat informasi tentang kualifikasi usaha. Data permintaan pembayaran (afrekening) yang telah diinput dalam sistem olidoss kemudian diverifikasi oleh Bagian Keuangan Kantor Direksi PTPN V untuk diproses pembayarannya.


Dokumen pada klikanggaran menyebutkkan, realisasi pembayaran pekerjaan investasi tahun 2015 s.d. 2017 menunjukkan bahwa pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) kepada penyedia barang/jasa tidak sesuai dengan kualifikasi usaha penyedia yang bersangkutan. Beberapa penyedia yang mempunyai kualifikasi menengah (M) dikenakan potongan PPh untuk perusahaan dengan kualifikasi kecil (K) dengan rincian sebagai berikut:


-


Berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui PTPN V kurang pungut PPh pasal 4 ayat (2) atas pekerjaan/kegiatan investasi sebesar Rp645.233.135,00.


Berdasarkan dokumen pada klikanggaran.com diketahui bahwa PTPN V telah menghubungi dan menyurati penyedia barang/jasa untuk menyetorkan kekurangan atas potongan PPh pasal 4 ayat 2 dan surat PTPN V tersebut telah diterima oleh penyedia barang dan jasa.


(emka)


 


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X