Jakarta, Klikanggaran.com (22-07-2018) - Kementerian Energi dan Sumber DayaMineral (ESDM) menetapkan dua Peraturan Menteri ESDM untuk terus mengembangkan sumber daya panas bumi.
Dua regulasi terbaru tersebut yakni Peraturan Menteri (Permen) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dan Permen Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana mengatakan kedua regulasi itu diterbitkan untuk melengkapi regulasi yang telah ada sebelumnya.
"Ini adalah bagian dari rangkaian upaya kita untuk melengkapai regulasi atau aturan main perusahaan panas bumi, khususnya pemanfaatan tidak langsung," ungkap Rida dalam acara Coffe Morning di Gedung EBTKE Jakarta.
Dua regulasi tersebut, lanjut Rida, merupakan produk turunan hukum yang menjabarkan secara detail ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
"Ini upaya kita untuk mempercepat target sesuai Kebijakan Energi Nasional (KEN), salah satu kuncinya adalah firm atau tidaknya aturan main yang memungkinan untuk menjalankan semua itu," tutur Rida.
Dirinya berharap, dengan kelengkapan regulasi tersebut dapat mengakselerasi target bauran energi energy baru terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025. Sehingga menyederhanakan dan mempermudah proses bisnis panas bumi, serta semakin berkembang dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Adapun kemudahan dan kepastian kepada stakeholder dalam memanfaatkan data dan informasi panas bumi, terdapat dalam PP Nomor 7 Tahun 2017 pasal 112 dan Permen ESDM Nomor 33 Tahun 2018 pasal 25, 33. Dalam aturan itu, layanan data dan informasi panas bumi diberikan kepada stakeholders sesuai syarat dan ketentuan secara gratis. Selain itu, data umum dan data interpretasi pun bersifat terbuka. Sedangkan data mentah dan data olahan dapat diperoleh melalui permohonan dengan perjanjian tidak mengungkapkan kepada pihak lain.
"Semangat, sekarang di Kementerian ESDM datanya free saja. Silahkan saja dipakai. Toh, tidak ada yang dirugikan juga," pungkas Rida. Kendati demikian, Rida tidak memungkiri ada data yang perlu dilindungi.
Sementara itu, Permen ESDM 37/2018 merupakan amanat pasal 67 dan 68 dari PP 7/2017 yang merupakan usaha Pemerintah untuk memberikan pedoman dan landasan hukum yang jelas kepada para stakeholder terkait tata cara dan mekanisme penawaran WKP dengan cara lelang, pemberian IPB, dan penugasan pengusahaan panas bumi kepada BLU/BUMN serta kriteria WKP yang dapat diberikan penugasan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penugasan-pengusahaan panas bumi kepada BLU/BUMN yang merupakan salah satu kebijakan terobosan dalam penyelenggaraan panas bumi berdasarkan PP 7/2017.