99,6 Milyar Kerugian Negara Dalam Perjalanan Dinas Tahun 2015

photo author
- Kamis, 4 Agustus 2016 | 04:05 WIB
images_berita_Jul_16_1.-Dinas
images_berita_Jul_16_1.-Dinas

Jakarta, KlikAnggaran.com - Kaset baru, judul baru, sampul baru, tak akan dapat menutupi adanya lagu lama dalam perjalanan bernegara di tanah air ini. Salah satu contoh adalah perjalanan dinas. Untuk pegawai negeri atau anggota dewan, perjalanan dinas seolah merupakan pekerjaan yang paling mengasyikan dan menyenangkan. Karena dianggap gratis dan dapat menjadi penghasilan tambahan lumayan banyak.

Meminjam istilah Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, ini juga sebuah modus. Perjalanan dinas bagi pegawai negeri dan anggota dewan seperti dikatakan oleh Uchok, masih sarat dengan modus. Modus penyimpangan perjalanan dinas yang bermacam-macam, dan berpotensi merugikan negara.



Dari modus ini, sesuai audit BPK tahun 2015 ada potensi kerugian negara sebesar Rp 99.643.354.551 dengan penjelasan modus-modus sebagai berikut:

Pertama. Belum ada bukti pertanggungjawaban atas potensi kerugian negara sebesar Rp 80.434.106.748

Kedua. Nama dan nomor tiket tidak sesuai dengan manifest. Atau, tiket palsu, dengan kerugian negara sebesar Rp 2.661.138.670

Ketiga. Harga tiket tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Atau, mark-up dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.905.248.735

Keempat. Adanya perjalanan dinas rangkap, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 202.734.400

Kelima. Belanja perjalanan dinas fiktif, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.762.476.014

Keenam. Belanja perjalanan dinas belum sesuai kententuan. Atau, kelebihan pembayaran, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 9.677.649.944

Selain itu, Uchok menggarisbawahi hal lain, yaitu rangking kementerian yang melakukan perjalanan dinas, tapi berpotensi merugikan negara seperti:

1). Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp 86.519.224.550

2). Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 4.200.692.836

3). Kementerian Pemuda dan Olahraga sebesar Rp 1.488.375.773

4). Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebesar Rp 1.304.751.688

5). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp 1.015.513.484

6). Ombudman Republik Indonesia sebesar Rp 997.907.692

7). Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 945.493.484

8). Kementerian Perindustrian sebesar Rp 749.701.790

9). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat sebesar Rp 379.827.540

10). Kementerian Perdagangan sebesar Rp 330.143.852

Dari gambaran dan kondisi di atas, Uchok Sky Khadafi, atas nama Center for Budget Analysis (CBA) menekankan bahwa, Menteri Komunikasi dan Informatika seharusnya juga dicopot dari jabatan menteri, karena sudah menduduki peringkat tertinggi dalam potensi merugikan negara.

“Kementeriannya sebagai rangking satu dalam penyimpangan perjalanan dinas. Dan, penyimpangan perjalanan dinas selalu terjadi setiap tahun. Ini menandakan bahwa setiap kementerian menganggap bahwa perjalanan dinas adalah sebuah proyek, yang anggarannya harus dikorup. Untuk itu, saya meminta kepada KPK agar segera membuka penyidikan atas perjalanan dinas kepada 10 kementerian ini,” tandas Uchok kepada klikanggaran di Jakarta, Kamis (4/8/2016).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X