Jakarta, KlikAnggaran.com - Melanjutkan desakan Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, agar Presiden Joko Widodo segera memecat Pejabat BUMN PT. Jasa Marga (PT JM), bukan tanpa alasan jika Uchok berpendapat bahwa kesalahan PT JM sudah mengarah pada pelanggaran Peraturan Pemerintah.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Badan Pengatur Jalan Tol pada surat nomor JL.03.04-Pt/296 tertanggal 28 Juli 2016 perihal Teguran terhadap Operasional Unit Layanan Jalan Tol, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. Jasa Marga (Persero) Tbk., dengan jelas menyatakan agar PT. Jasa Marga melaksanakan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Dalam surat tersebut PT JM diminta agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan tol, tidak terbatas hanya untuk kedua ruas tol tersebut dalam surat teguran.
“Berdasarkan pengamatan di lapangan pada beberapa kali kesempatan kami melintas khususnya pada Jalan Tol Jakarta - Cikampek dan Jalan Tol Purbaleunyi, serta informasi dari pengguna jalan tol, keberadaan unit layanan jalan tol belum optimal dalam menjalankan tugasnya dimana tidak ditemukan petugas patrol yang sedang melaksanakan observasi lapangan,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris BPJT, Arief Witjaksono, yang diterima redaksi klikanggaran di Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Menyusul surat nomor JL.03.04-Pt/299 tertanggal 28 Juli 2016 perihal Teguran Atas Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol pada Ruas JORR Seksi Non-S, untuk menindaklanjuti surat nomor JL.03.04-Pt/107 tertanggal 14 Maret 2016 perihal Teguran Terhadap Kondisi Jalan Tol, dinyatakan bahwa PT JM dinilai belum melakukan usaha yang optimal atas kondisi jalan yang masih banyak lubang.
Dalam surat tersebut PT JM diminta agar segera melakukan perbaikan terhadap kondisi jalan yang berlubang di ruas JORR tersebut. Selain itu, PT JM diminta untuk melakukan self asessment dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemenuhan SPM sehingga kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan tol tetap terjaga. Kemudian menyusul surat berikutnya nomor JL.03.04-Pt/302 tertanggal 28 Juli 2016 perihal Teguran Atas Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol Cawang - Tomang - Cengkareng.
Namun, sampai saat ini belum ada tindakan nyata yang dilakukan oleh PT JM. Maka sudah merupakan alasan yang kuat dan wajar bahwa banyak pihak meminta agar Presiden Joko Widodo segera mengambil tindakan tegas atas kondisi tersebut.