Jakarta, KlikAnggaran.com - Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar Operasi Patuh Terpusat 2016 mulai hari Senin 01 Agustus s/d 14 Agustus 2016 secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi selama 14 hari ini akan digelar dua sampai tiga kali sehari, tergantung kondisi dan perkembangan situasi di lapangan.
Sesuai informasi dari NTMC Polri, tujuan pertama Operasi Patuh Jaya 2016 ini adalah untuk memperlancar arus lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan, sedangkan tujuan keduanya adalah untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Kesalahan yang akan ditilang bagi pengendara sepeda motor di antaranya adalah: (1) Tidak memiliki kelengkapan Surat-Surat Kendaraan, pengendara melawan arus, pelat nomor tidak sesuai spectec/aslinya, pembonceng tidak pakai helm atau dua-duanya, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi), dan harus nyala lampu besar di siang hari. (2) Pengendara sepeda motor melanggar lampu merah, melanggar marka jalan dan garis setop, serta naik motor lebih dari dua orang.
Sedangkan untuk pengendara mobil ada enam kesalahan yang akan ditilang yaitu: Pelat nomor tidak sesuai spectec/aslinya. Tempel logo/simbul pada pelat nomor. Pakai rotator/sirene pada mobil pribadi. Tidak pakai sabuk pengaman. Melanggar lampu merah. Melanggar marka jalan. Melanggar garis setop.
Untuk angkutan umum yang dikenai tilang di antaranya adalah, menaik-turunkan penumpang tidak pada tempatnya, mobil pelat hitam dipakai ompreng/angkutan umum, melanggar letter “P”, melanggar letter “S”, dan melanggar lampu merah.
Pada Operasi Simpatik lalu Kepolisian RI hanya menegur, maka sekarang Kepolisian RI akan melakukan penindakan pada pelanggaran lalu lintas. Selain itu, Operasi Patuh akan melibatkan beberapa pemangku kepentingan yaitu, Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, PM, dan Garnisun. TNI, Garnisun, dan PM akan menindak kendaraan yang memakai atribut TNI, sedangkan Dishub menindak angkutan umum dan angkutan barang.
Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas dan Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan. (kr)