Palembang, KlikAnggaran.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel (Sumsel, Lampung, Bengkulu, Babel) hingga Semester I tahun 2016 ini sudah membayarkan jaminan kepada peserta untuk 71.702 kasus. Dengan rincian dana mencapai Rp 444.539.557.540.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Achmad Hafiz mengatakan, paling banyak jaminan ini dibayarkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencapai 69.278 kasus atau dengan nilai sebesar Rp 410.541.633.370.
Kemudian, Jaminan Kematian (JKM) dengan 651 kasus senilai Rp 16.524.000.000, Jaminan Ketenaga Kerjaan (JKK) 1.658 kasus senilai Rp 17.395.146.120, dan jaminan pensiun 115 kasus senilai Rp 78.778.050.
"Semeter I ini saja kami sudah membayarkan jaminan hampir Rp 500 miliar," jelas Achmad di sela-sela acara Forum Grup Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Aston, Kamis (21/7).
Menurutnya, hingga kini jumlah peserta BPJS ketenagakerjaan ini sudah mencapai 1.264.023 tenaga kerja.
"Targetnya untuk Sumbagsel tahun ini 2 juta peserta. Berarti masih ada sekitar 735.977 tenaga kerja lagi," ujarnya.
Achmad menambahkan, untuk wilayah Sumbagsel ini jumlah angkatan kerja mencapai 8.430.547 tenaga kerja. Dengan sudah terdaftarnya 1.264.023 tenaga kerja sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, berarti masih ada 7.166.524 potensi tenaga kerja yang belum menjadi peserta atau belum terdaftar. Baik dari tenaga kerja formal maupun informal.
"Kami terus lakukan sosialisasi ke perusahaan yang ada di wilayah Sumbagsel. Kami akan terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam perlindungan sosial. Seperti, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun," bebernya.
Menurut Achmad, saat ini untuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS ketenagakerjaan akan menanggung peserta sampai sembuh. Manfaat lainnya, yang mengalami peningkatan antara lain biaya angkutan darat, laut dan udara, biaya pemakaman, serta pemberian beasiswa pendidikan bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total karena kecelakaan kerja.
“Bagi yang cacat sebagian permanen pekerja akan mendapatkan pelatihan khusus agar tetap bisa bekerja lagi melalui penyempurnaan manfaat jaminan kecelakaan kerja-return to work (JKK-RTW), di samping santunan cacat yang diterima," pungkasnya.