Jakarta, KlikAnggaran.com - Pasca deklarasi salah satu Organisasi Islam terbesar di Indonesia yakni Nahdlatul Ulama (NU) untuk mengaungkan Islam dengan ciri khas ke-Indonesia-an, Islam Moderat, serta forum internasional yang membahas keislaman diselenggarakan di Indonesia, maka Presiden berinisiatif untuk mendirikan Universitas Islam Internasional.
Inisiatif itu ditandai dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia. Dengan nada positif Komisi VIII akan mendukung langkah tersebut. Anggota Komisi VIII dari Fraksi PPP, A.Mustaqim menyampaikan dukungan komisi VIII terhadap langkah presiden tersebut.
"Kami mendukung langkah presiden untuk mendirikan Universitas Islam Internasional Indonesia. Langkah itu bisa semakin meyakinkan progresivitas pemahaman Islam pada masyakarat Indonesia dan masyarakat Internasional," katanya, usai Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII dengan Dirjen Pendis Kementrian Agama (19-07-2016).
Anggota Komisi VIII dari Fraksi Gerindra, Amri Tuasikal menyampaikan pendapat bahwa, dengan adanya pendirian universitas tersebut merupakan eksistensi dari kemajuan Umat Islam di Indonesia.
"Indonesia sebagai negara dengan umat Islam yang besar, sudah saatnya memiliki intelektual-intelektual Islam yang tidak hanya mumpuni dalam ilmu keagamaan, namun juga memiliki wawasan global," kata Amri usai RDP Komisi VIII dengan Dirjen Pendis (19-07-2016).