Minimal 100 Miliar dari PAD, Ini Kata Harnojoyo

photo author
- Jumat, 27 Mei 2016 | 09:22 WIB
images_berita_retribusi
images_berita_retribusi

Palembang, KlikAnggaran.Net- Besarnya potensi retribusi atau pungutan daerah dari angkutan di sekitar Sungai Musi menjadikan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Palembang serius membuat Peraturan Walikota (Perwali). Perwali yang dibuatnya ini bertujuan agar setiap kendaraan yang melalui jalur Sungai Musi akan kena retribusi. Ini semua demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 "Nantinya, di sepanjang Sungai Musi akan diterapkan retribusi lain seperti batu bara, pipa gas, dan retribusi lainnya," ujar Harnojoyo. Ini semua demi pemasukan kas daerah atau PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Kendaraan yang melintas Sungai Musi ini sebenarnya banyak sekali dan sangat berpotensi untuk digarap. Misalnya dari stok pile saja mengangkut sebanyak 20 juta ton per tahun. Jika satu ton ditarik 5 ribu rupiah maka potensi ini sangat besar.

"Pemkot bisa mendapatkan 100 miliar, itu belum termasuk pajak lainnya yang masih berpotensi," ujarnya.

Banyak potensi lainnya seperti pipa gas dan celah di Sungai Musi ini sangat potensial.

"Dengan adanya potensi retribusi ini, apabila kita terapkan maka tidak akan ada lagi eceng gondok di Sungai Musi yang ujung-ujungnya memang berdampak pada Sungai Musi sendiri," tambahnya.

Masih menurut Harnojoyo, selama ini masih banyak kejadian di Sungai Musi seperti kapal tongkang menabrak dan speedboat terendam. Dengan diterapkan retribusi ini maka akan ada pengawasan lebih baik lagi.

Pihak Dishub Kota Palembang pun diminta cepat untuk mensosialisasikan retribusi ini dan jangan sampai perusahaan di sepanjang Sungai Musi tidak mengetahuinya.

"Kalau bisa kita yang jemput bola," ujar Harnojoyo.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Rekomendasi

Terkini

X