Di Negara-Negara Ini Perempuan Diatur Cara Berpakaiannya

photo author
- Senin, 16 Mei 2016 | 01:09 WIB
images_phocaopengraph_muslim-972544_640
images_phocaopengraph_muslim-972544_640

Pew Research Center telah mempublikasikan hasil riset dengan topik “Restriction on Women’s Religious Attire” pada bulan April 2016 lalu. KlikAnggaran menilai hasil riset itu sangat bermanfaat untuk membuka wawasan global kita menyangkut isu-isu yang cukup sensitif yang menyeruak dalam ruang-ruang publik kita. Sebab itu, klikanggaran akan menyajikan hasil riset tersebut dalam beberapa bagian.

Di Timur Tengah dan Afrika Utara, empat negara - Irak, Libya, Arab Saudi dan Sudan - memiliki undang-undang yang mewajibkankan perempuan untuk mengenakan pakaian keagamaan. Pihak berwenang di Arab Saudi, misalnya, mewajibkankan perempuan untuk memakai abaya (jubah longgar hitam) di tempat-tempat publik. Empat negara Timur Tengah  - Aljazair, Mesir, Israel dan Oman - memiliki kebijakan yang membatasi kebebasan perempuan memakai pakaian keagamaan setidaknya di beberapa situasi. Di Mesir, misalnya, pemerintah melarang karyawan wanita dari maskapai penerbangan nasional mengenakan hijab di tempat kerja sampai tahun 2012.  Pasukan keamanan di Israel mencegah tahanan wanita Palestina memakai hijab selama diinterogasi.  Di Aljazair, pegawai negeri perempuan diizinkan untuk memakai hijab dan kerudung yang menutupi wajah (niqab), tapi pemerintah mengecualikan jika akan "mempersulit pelaksanaan tugas resmi mereka." [Lihat Departemen Luar Negeri AS. May 20, 2013. "Aljazair." 2012 Report on International Religious Freedom].  Oman membolehkan perempuan mengenakan hijab dalam foto resmi, tapi melarang mereka untuk memakai kerudung yang menutupi wajah

Di wilayah Asia-Pasifik, undang-undang atau kebijakan yang mewajibkan perempuan untuk mengenakan pakaian keagamaan ditemukan di 6 dari 50 negara (12%). Di Indonesia, misalnya, terdapat 79 peraturan daerah yang mewajibkan perempuan untuk mengenakan hijab pada tahun 2013. [Lihat Human Rights Watch. 2014. "World Report 2014:  Indonesia].  Sementara, wanita Iran diminta untuk menutupi rambut mereka dan memakai pakaian longgar ketika berada tempat publik. Hukum yang membatasi kebebasan perempuan untuk mengenakan pakaian keagamaan hadir di 11 dari 50 negara di Asia Pasifik (22%) pada 2012-2013.  Di India, beberapa sekolah dan perguruan tinggi di daerah-daerah tertentu melarang mahasiswi Muslim dan guru mengenakan hijab, mengacu kepada kode pakaian seragam yang diberlakukan. Sementara itu, Singapura melarang beberapa karyawan sektor publik, termasuk perawat, perwira militer garis depan dan karyawan sekolah tertentu , mengenakan hijab di tempat kerja.

Di sub-Sahara Afrika, undang-undang atau kebijakan yang mewajibkan perempuan untuk mengenakan pakaian keagamaan hadir di satu negara, yaitu Somalia, di mana kelompok radikal Islam al-Shabaab memperlakukan perempuan yang tinggal di daerah yang dikuasainya untuk diselubungi tubuhnya sementara berada di depan umum pada tahun 2012. Hukum atau kebijakan membatasi pakaian agama hadir di lima negara di sub-Sahara Afrika. Perempuan di Mozambik tidak diperbolehkan untuk memakai hijab dalam foto-foto resmi untuk dokumen identifikasi, dan anak perempuan dilarang mengenakan cadar yang menutupi wajah atau burqa yang meliputi tubuh saat di sekolah umum. Di Kenya, beberapa sekolah pemerintah melarang para gadis menghadiri kelas jika mereka mengenakan hijab atau pakaian keagamaan lainnya. Kebijakan ini tidak hanya berpengaruh kepada umat Islam tetapi juga kelompok Akorino, yang tata cara peribadahannya menggabungkan gaya tradisional Afrika dan Kristen, di mana para pengikutnya, baik pria maupun wanita, biasanya menutupi kepala mereka.

Sumber yang digunakan untuk studi ini tidak mendeteksi adanya negara di benua Amerika yang mewajibkankan wanita untuk mengenakan pakaian keagamaan pada tahun 2012-2013. Namun,  satu negara, yaitu Kanada, memiliki aturan Pembatasan pakaian agama perempuan. Calon kewarganegaraan Kanada harus membuka cadar yang menutupi wajah saat mengambil sumpah kewarganegaraan sehingga pemerintah bisa memverifikasi bahwa mereka telah mengucapkan sumpah. Pada bulan April 2013, seorang hakim di provinsi Ontario, Kanada memutuskan bahwa seorang wanita Muslim harus membuka hijab yang menutupi wajah untuk bersaksi dalam kasus penyerangan seksual. Kanada Mahkamah Agung telah memutuskan pada tahun 2012 bahwa ketua hakim harus membuat keputusan berdasarkan kasus per kasus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mang Kamil

Rekomendasi

Terkini

X