Pemda Murung Raya Berminat Punya Saham IMC Dari BHP Billiton

photo author
- Kamis, 12 Mei 2016 | 22:17 WIB
images_berita_wall-street-582921_640
images_berita_wall-street-582921_640

Jakarta, KlikAnggaran- Menanggapi santernya berita di media bahwa BHP Billiton akan melepas 75 % saham mereka yang ada di IndoMeat Coal (IMC) kepada Perusahaan lain di Indonesia, Bupati Murung Raya Perdie menyatakan bahwa Pemda Murung Raya sangat tertarik apabila diberikan kesempatan untuk mempunyai sebagian saham di BHP Billiton.

Ketertarikan Perdi tersebut mengingat dari tujuh konsesi PKP2B yang diterbitkan oleh Pemerintah pusat yaitu PT. Lahai Coal, PT. Ratah Coal, PT. Joloi Coal, PT. Pari Coal, PT. Sumber Barito Coal, PT. Kalteng Coal dan PT. Maruwei Coal yang berada di Kabupaten Murung Raya mencakup luas area sebesar 265.947 hektare, dengan total cadangan batubara (reserve) mencapai 1,2 milliar ton, termasuk yang terbesar di dunia. IMC melakukan eksplorasi sejak tahun 1997, dan baru melakukan produksi dan penjualan komersial batubara perdana pada september 2015 melalui satu perusahaan yaitu PT. Lahai Coal.

“Pemerintah daerah berkepentingan bila BHP Billiton positif melepas seluruh saham di PT IMC,” kata Perdie kepada wartawan (12/5).

Hal ini mengingat sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba Pemda wajib terlibat dalam pengelolaan Tambang. Hal tersebut diatur dalam Bab III Pasal 4 Ayat (1) dan (2), yang menyatakan :

(1) Mineral dan Batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara untuk sebesar – sebesar kesejahteraan Rakyat.

(2) Penguasaan mineral dan batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan oleh Pemerintah dan/ atau Pemerintah daerah.

Bab IV pasal 6 ayat (1) Huruf N, Undang – undang Minerba juga menegaskan : ‘’Kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antara lain, adalah : “Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah”.

Atas dasar itu, Perdie berharap Pemda Murung Raya bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat bersinergi dalam upaya optimalisasi dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut untuk kesejahteraan masyarakat.

“Lebih daripada itu kami berharap tambang – tambang batubara milik BHP Billiton melalui  IMC secara manajemen seyogyanya lebih transparan atas rencana divestasi yang dimaksud kepada stakeholder,  sehingga dapat diketahui oleh publik dan tentunya dapat memberikan dampak domino positif baik bagi masyarakat lokal maupun nasional,” tutur Perdie.

Dikonfirmasi terpisah, Director of Corporate Affairs BHP Billiton, Imelda Adhisaputra enggan menanggapi perihal kabar persetujuan penjualan saham BHP ke Pemda Murung Raya. “Mengenai isu yang beredar soal penjualan saham, termasuk kepada Pemda Murung Raya, saya belum pada posisi menjawab itu. Yang jelas BHP tengah melakukan review terhadap proyek – proyek yang ada di dunia, termasuk di Indonesia,” kata Imelda.

Rencana pelepasan seluruh saham BHP Billiton di IMC memang mengundang beragam reaksi. Sejumlah pihak menyarankan agar Pemerintah Daerah turut terlibat dengan membeli saham tersebut.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Syahrir mengatakan pihaknya setuju jika Pemda Murung Raya memperoleh saham melalui penyertaan modal. “Ada dua cara yang bisa ditempuh, pertama bila Pemda punya dana langsung beli atau bisa juga membeli dengan diperhitungkan dari dividen yang ditahan,” kata Syahrir kepada Wartawan di Jakarta, sebelumnya.

[dnt]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mang Kamil

Rekomendasi

Terkini

X