PALEMBANG, KlikAnggaran.net - Sekertaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan (Sumsel), H. Mukti Sulaiman, menyelenggarakan rapat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adi Rosadi, membahas tindak lanjut persil-persil yang dikonsinyasi ke Pengadilan Negeri Kayu Agung. Adi Rosadi saat memberikan kejelasan kepada awak media mengatakan, 347 persil yang di konsinyasi ke Pengadilan Negeri Kayu Agung, yang sudah diproses sebanyak 256 persil sudah penetapan, tinggal 91 persil yang masih proses.
"Kalau sudah dikonsinyiasi berarti lahan itu sudah dianggap bebas secara hukum, jadi pembangunan fisik tetap jalan tidak terganggu 91 persil yang masih dititip di pengadilan," terangnya, Jum'at (29/4). Adi Rosadi melanjutkan, sekarang progres pembebasan lahan pembangunan jalan tol Palindra sudah 80 persen. 91 persil proses pengadilan, 52 bidang masih validasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keselurahan 20 persen akan setara di realisasikan, sebelum September 2016 sudah harus 100 persen anggaran yang 20 persen sekitar 28 Miliar dari 150 Miliar anggaran pembebasan lahan pembangunan jalan tol. Sementara itu, Sekda Sumsel, H.Mukti Sulaiman, menyampaikan hal yang sama dengan Adi Rosadi, ada 91 persil yang belum selesai. Kemajuan pembebasan lahan sudah mencapai 81 persen.
"Saya minta dua bulan lagi selesai. Jadi, bulan depan saya panggil lagi. Kemudian satu bulan lagi, berarti Mei ya tanggal inilah. Juni saya panggil lagi," pasalnya.
Mukti mengungkapkan kendala dalam pembebasan lahan, mencari subjek hukumnya dan sengketa sesama masyarakat. Ada yang kasasi sebanyak 10 persil karena masalah harga ganti rugi yang dimiliki oleh saru orang. "Seksi pertama yang tujuh Kilometer itu bakal selesai target, Desember 2016 langsung diaspal. Sekarang kan sudah, kan Pak Jokowi waktu datang. Seksi I tidak ada masalah, 91 persil yang masih bermasalah berada di seksi II dan III," tutupnya.