DPR Menyoroti Tiga Hal dalam Revisi UU Pilkada

photo author
- Jumat, 22 April 2016 | 02:16 WIB
images_gedung-dpr
images_gedung-dpr

JAKARTA, KlikAnggaran. Revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. “Pengebutan” revisi UU ini oleh Pemerintah dan DPR sebab akan dipakai sebagai payung hukum penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2017 mendatang.

Ada tiga isu utama yang disoroti dalam rapat perdana revisi UU Pilkada Jumat (15/4/2016) pekan lalu dengan agenda penyampaian daftar inventarisasi masalah oleh setiap fraksi.

Pertama, syarat dukungan bagi calon perseorangan atau pun yang diusung partai politik. Dalam draf undang-undang yang diusulkan pemerintah, syarat dukungan bagi calon perseorangan dan parpol tidak berubah dari sebelumnya. Calon perseorangan harus mengumpulkan KTP antara 6,5 hingga 10 persen dari jumlah DPT dalam pilkada sebelumnya. Rentang angka 6,5 sampai 10 persen tergantung dari jumlah penduduk yang ada di daerah itu. Sementara calon yang diusung parpol harus memperoleh 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu DPRD.

Kedua, kewajiban anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Ketiga, adalah sanksi bagi parpol yang tidak mengusung calon. Sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015, aturan yang mewajibkan anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur apabila sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah muncul.

Ketiga, sanksi buat parpol. Pemerintah menambah satu ayat dalam Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur bahwa dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik memenuhi ketentuan namun tidak mengusulkan pasangan calon, maka parpol atau gabungan parpol tersebut tidak boleh mengusulkan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah berikutnya.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mang Kamil

Rekomendasi

Terkini

X