Jakarta, Klikanggaran.com (23/12/2017) - Telah beredar surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangaan mengenai keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri, pada awal Januari tahun 2018.
Surat ini tertanggal 19 Desember 2017 dengan Nomor S- /1310 /PB/2017, ditandatanganin oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono, ditujukan pada para Sekretaris Jenderal atau lembaga negara di Jakarta.
Alasan keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri ini disebabkan pada tanggal 2 Januari 2018 ditetapkan sebagai hari libur nasional bersama.
Maka, penyediaan dana untuk penyaluran gaji bulan Januari 2018 dilakukan pada tanggal 3 Januari 2018, sehingga gaji bulan Januari 2018 baru dapat diterima pada siang hari tanggal 3 Januari 2018.
Alasan Direktorat Jenderal Perbendaharaan bahwa keterlambatan pembayaran gaji PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri disebabkan adanya cuti atau libur bersama dinilai publik sebagai alasan yang mengada-ada. Menurut publik, ini memperlihatkan bahwa kinerja Kementerian Keuangaan yang dipimpin oleh Sri Mulyani benar-benar buruk dan hanya bikin susah para PNS saja.
Kalau Kementerian Keuangaan sistemnya baik, dan Menteri Keuangaan, Sri Mulyani, punya kepedulian kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, maka penyaluran anggaran pembayaran gaji untuk Januari 2018 seharusnya sudah disalurkan pada akhir bulan Desember 2017.