Pemberantasan Korupsi Sebagai Sarana Pembaharuan Sosial

photo author
- Jumat, 9 Desember 2016 | 09:39 WIB
images_berita_des16_HERI-Kemensos
images_berita_des16_HERI-Kemensos

Jakarta, Klikanggaran.com - Pemberantasan korupsi menjadi prioritas Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung pemerintah untuk memajukan Indonesia. Kejaksaan ingin penegakan hukum, bukan hanya menjerakan, tapi menjadi sarana pembaharuan sosial.

 

Sejalan dengan Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Inpers tersebut lebih menitikberatkan pada pencegahan (23 butir) dibanding dengan penegakan hukum (8 butir).

“Tindakan pencegahan tidaklah populer dibanding penegakan hukum represif, karena pencegahan bekerja dalam senyap,” ujar Jaksa Agung, H.M. Prasetyo.

Kejaksaan punya beberapa program unggulan terkait pemberantasan korupsi. Pertama, Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4P/ TP4D). Tim ini merupakan implementasi Inpres Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Di usianya yang masih seumur jagung, TP4P dan TP4D telah mencetak prestasi gemilang. Untuk percepatan proyek strategis nasional, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun melakukan tindakan preventif. Datun dapat memberikan pendapat dan pendampingan hukum dengan Surat Kuasa Khusus (SKK).

“Datun bisa menjadi ujung tombak penyelamatan keuangan negara,” kata Jaksa Agung, H.M. Prasetyo

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X