Jakarta, Klikanggaran.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga pemerintah atau bisa dibilang organisasi masyarakat semi pemerintah dibentuk pada masa rezim Orde Baru 1975. Meski Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) sudah ada pada tahun 2014, akan tetapi hal itu sangat memberatkan MUI.
Sertifikasi halal yang dikeluarkan otoritas MUI bagi produk makanan kini sirnalah sudah. Karena DPR mengesahkan UU Jaminan Produk Halal (JPH), memangkas wewenang MUI yang sudah berjalan sekitar 25 tahun dalam mengeluarkan sertifikat halal.
Dalam UU JPH itu negara membentuk Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNP2H) yang berada di bawah presiden. BNP2H ini lalu mengeluarkan izin Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan menguji kehalalan produk. LPH bisa dibentuk pemerintah dan swasta. Setelah lolos uji LPH, barulah MUI mengeluarkan Fatwa Halal.
Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman mengatakan, "Kehadiran Jaminan Produk Halal (JPH) sangat mempengaruhi pemasukan dana MUI. Pasalnya dari membuat sertifikat halal tidak sedikit untuk mengeluarkan dana."