Jakarta, Klikanggaran.com - Isu yang sedang meresahkan masyarakat saat ini terkait kinerja anggota dewan ialah rendahnya kehadiran anggota DPR di rapat formal baik itu rapat komisi dan rapat paripurna. Ketua DPR, Ade Komarudin segera menugaskan Mahkamah Kehormatan Dewan serta Badan Keahlian DPR untuk merevisi UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
“Akan dirumuskan sebuah regulasi oleh MKD dengan dibantu Badan Keahlian DPR. Sudah ditugaskan, mereka harus rumuskan regulasinya dulu. Baru kita bawa kembali ke rapat konsultasi pengganti Bamus untuk mengambil keputusan,” papar Akom usai rapat Badan Musyawarah di Gedung DPR RI, Kamis (17/11/2016).
Akom menilai ketidakhadiran anggota DPR sudah sangat meresahkan, dan dirinya tidak menginginkan bahwa peristiwa memalukan itu terulang kembali. Akom juga berkeyakinan bahwa seluruh fraksi akan segera menyetujui revisi tersebut.
“Yang jelas kita ingin, ketidakhadiran ini selesai, kemudian bisa disepakati bersama dan ditaati bersama. Aturan yang implementatif, yang mampu untuk dilaksanakan,” harap Akom.
DPR kembali mewacanakan revisi UU MD3, setidaknya sudah bisa dilakukan pada awal tahun 2017. Selain poin mengenai pengetatan sanksi ketidakhadiran anggota DPR RI saat rapat, nampaknya para pimpinan juga menginginkan perombakan di Mahkamah Kehormatan Dewan, karena dinilai kurang tepat jika jumlah pimpinannya genap.
“Menyangkut posisi MKD, pimpinannya kan sekarang genap. Sebaiknya pimpinan MKD Itu ganjil,” kata Akom.