Jakarta, Klikanggaran.com - Kebijakan untuk menaikkan harga tiket jalan tol Jakarta-Cikampek yang beberapa waktu lalu menjadi bahan pembicaraan publik akhirnya sampai pada keputusan final. Tarif tiket jalan tol naik juga.
Tentu saja hal itu membuat pelanggan pengguna jalan tol kecewa berat. Karena kenaikan tarif tol ini menjadi beban biaya baru bagi pelanggan tol. Pengeluaran tambahan mau tidak mau harus disediakan, beban biaya baru untuk transportasi rakyat. Kenaikan ongkos tol ini seperti harga bahan pokok yang terus naik, yang tidak bisa dikendalikan oleh pemerintah Jokowi.
Padahal, seharusnya Presiden Jokowi bisa mengendalikan situasi tersebut dan meringankan beban rakyat jika tarif jalan tol tidak naik. Menyikapi hal ini, Uchok Sky Khadafi, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) mengatakan bahwa dalam situasi ini yang menjadi "biang kerok" adalah UU No. 38 tahun 2004, yang menyebutkan bahwa setiap 2 tahun sekali operator jalan tol seperti jasa marga berhak menaikan tarif tol. Menurut Uchok, UU tersebut harus segera direvisi.
”Sepertinya Presiden Jokowi tidak sudi menurunkan tarif jalan tol ini. Dengan adanya kenaikan tarif jalan tol ini yang paling "hepy" alias senang dan berpesta adalah jajaran direktur utama dan anggota direksi lain,” kata Uchok di Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Tidak salah jika Uchok menilai bahwa PT. Jasa Marga adalah pihak yang akan memperoleh keuntungan dari kenaikan harga tiket jalan tol ini, keuntungan perusahaan plat merah ini akan meningkat, sementara rakyat harus lebih memeras otak dan keringat lebih keras agar dapat melintas di jalan tol.
”Kalau ada penambahan keuntungan besar bagi perusahaan, maka direktur utama dan anggota direksi lain yang akan cepat jadi orang kaya karena dapat penambahan penghasilan luar biasa terutama dari tantiem,” cetus Uchok.