Evaluasi Prolegnas 2016 dan Penyusunan Prolegnas 2017 Jangan Lalai!

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2016 | 01:43 WIB
images_berita_Okt16_1-DONI-Prolegnas
images_berita_Okt16_1-DONI-Prolegnas

Jakarta, KlikAnggaran.com - Firman Soebagyo selaku Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang diselesaikan dalam waktu cepat, paling tidak 3 kali masa persidangan. Dalam rapat kordinasi dengan pimpinan para komisi, Firman menyampaikan agar ada ketegasan dalam pembahasan RUU tersebut, karena mekanisme harus ditempuh.

 

"Kalau kita konsisten dengan perundang-undangan maka 3 kali masa sidang tidak selesai maka kita bisa ganti," ujarnya.

Terkait masalah anggaran sesuai DIPA harusnya setiap komisi mengirimkan minimal 2 hasil UU tiap tahunnya. Selain itu Firman juga menanyakan apa saja yang menjadi kendala Panja, Pansus, dan Komisi sehingga melebihi waktu pembahasan, yakni 3 kali masa sidang.

Laporan yang didapatkan ternyata banyak kendala yang terjadi seperti unsur pemerintah yang tidak positif, atau unsur lain yang menjadi hambatan seperti RUU Agraria yang sampai sekarang masih DIM, ini semua juga terkait anggaran.

Sejauh ini Firman meyebutkan, DPR bersama Pemerintah telah mengesahkan 28 UU termasuk UU Komulatif Terbuka, dan sebanyak 19 RUU sudah dalam proses pembahasan tingkat satu.

"Sebenarnya, kalau kita bicara tentang pembahasan RUU, bukan hanya 7 RUU saja yang sudah kita selesaikan, tetapi sudah mencapai 28 UU," tegasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X