Jakarta, Klikanggaran.com - Menyikapi PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dimana telah terjadi Perubahan Komenklatur Perangkat Daerah yang juga berimbas kepada perubahan status RSUD menjadi UPTD di bawah naungan Dinas Kesehatan, Tubagus berharap, semoga hal ini tidak mempengaruhi RSUD Lahat dalam hal pelayanan prima bagi masyarakat Kabupaten Lahat.
"Walaupun tentu ada kegamangan di pihak RSUD tentang posisinya tersebut sebagai imbas dari kebijakan pemerintah atau PP 18 tahun 2016 ini, wajar dan manusiawi saja kalau terjadi kegamangan. Mengapa? Pertama karena dampak PP 18 Tahun 2016 ini, yang semula RSUD sebagai Lembaga Teknis Daerah (LTD) yang bertanggungjawab langsung ke bupati/walikota atau gubernur, maka dengan PP 18 tahun 2016 ini RSUD berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang bertanggungjawab kepada kepala dinas kesehatan," terang politisi PKS ini.
Kedua, lanjutnya, dengan regulasi ini, sistem eselon di RSUD ditiadakan dan berubah menjadi pegawai fungsional, dan tidak ada lagi direktur di RSUD. Hasil koordinasi komisi 4 DPRD Lahat di Kemenkes RI menginformasikan, bahwa hingga saat ini juklak juknisnya masih dalam pembahasan di Kemenkes.
"Pihak Kemenkes menyampaikan doakan semoga lekas rampung Peraturan Menteri Kesehatan RI yang mengatur hal ini, karena sudah banyak juga dari daerah lain berkoordinasi mempertanyakan hal ini," tambahnya.
Lebih lanjut pihak Kemenkes menginfokan, untuk sementara waktu sesuai PP 18 ini, untuk hal peralihan status RSUD di masa transisi ini, silahkan daerah pergunakan Perkada/Peraturan Kepala Daerah untuk realisasikan PP 18 tahun 2016 ini.
"Kita sebagai wakil rakyat tentu sangat peduli terhadap kondisi ini, dan kita berharap sekali lagi, walau imbasnya seperti ini, agar RSUD tetap fokus kepada pelayanan prima bagi masyarakat. Kita tentu tidak menginginkan kondisi ini mempengaruhi pelayanan RSUD sehingga dapat menelantarkan para pasien yang setiap saat memerlukan pelayanan prima. Kita juga berharap agar secepatnya ada regulasi turunan dari Kemenkes berupa Peraturan Menteri Kesehatan untuk juklak dan juknis lebih lanjut, sehingga secepat itu pula tidak ada lagi kegamangan yang berkelanjutan," tegasnya.