Revisi Undang-Undang Migas, Perlukah?

photo author
- Jumat, 14 Oktober 2016 | 04:28 WIB
images_berita_Sep16_1-FARRI-Migas
images_berita_Sep16_1-FARRI-Migas

Jakarta, Klikanggaran.com - Rencana akan adanya revisi UU Migas terus disosialisasikan. Berbagai kegiatan dilakukan untuk mensosialisasikan rencana tersebut, di antaranya melalui seminar, Talkshow, serta Fokus Group Diskusi (FGD). Lalu, pertanyaannya, seberapa diperlukan Revisi UU Migas? Sehingga sosialisasi terus digencarkan.

Seperti yang terungkap dalam pemaparan Dr. H. Kurtubi S.E., M.Sp., M.Sc ketika hadir sebagai pembicara dalam sebuah FGD berjudul "Revisi UU Migas untuk Kedaulatan Energy Demi Terbentuknya Holding Energy Nasional" yang dilaksanakan oleh BAKOORNAS LAPMI di Hotel Alia Cikini, Jakarta pada hari selasa (11/10/16).

 

Dalam paparannya Anggota Dewan Komisi VII dari fraksi Nasdem ini mengatakan bahwa memang revisi UU migas diperlukan, namun hanya pada hal-hal tertentu saja, terutama soal pemberian ijin pada pihak-pihak yang berniat melakukan pengeboran minyak.

"Sulitnya perijinan di Indonesia menjadi salah satu hal yang akan disorot dalam revisi kali ini. Prosedur yang terlalu panjang membuat para pelaku usaha di bidang pengeboran minyak berpikir ulang, paling tidak ada kurang lebih 75 tanda tangan yang diperlukan untuk dapat melakukan pengeboran. Ke depan hal itu harus dipangkas menjadi lebih mudah, namun tetap selektif," kata Kurtubi.

Di tempat terpisah, Uchok Sky Khadafi, Direktur Central Budget Analysis (CBA), ketika dihubungi memberikan komentarnya soal terlalu panjang dan rumitnya administrasi perijinan di Indonesia ini. Menurut Uchok pemerintah harus tanggap karena migas merupakan sektor yang sangat penting, jangan percayakan hal-hal penting tersebut pada SKK Migas.

"Saat ini saja, untuk pengeboran atau untuk mencari migas sudah susah bukan main karena birokrasi yang berbelit-belit di bawah SKK Migas ini, maka akan lebih baik yang mengelola migas itu harus perusahaan negara," terang Uchok Sky Khadafi melalui pesan elektroniknya, di Jakarta, Kamis (13/10/16).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X