Lucu, Asosiasi Perusahaan Tolak RUU Tentang CSR

photo author
- Rabu, 12 Oktober 2016 | 05:26 WIB
images_berita_Sep16_1-ZAKY-CSR
images_berita_Sep16_1-ZAKY-CSR

Jakarta, Klikanggaran.com - Sebuah kewajiban sosial dari sebuah perusahaan ialah sebuah pengembangan untuk mewujudkan masyarakat yang tinggal di dekat lokasi perusahaan dan dapat menjadi sejahtera. Selain itu perusahaan juga perlu memberikan pendidikan ekonomi bagi masyarakat dengan bantuan yang sering disebut Corporate Social Responsbility (CSR), atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi VI DPR RI sedang menggodok UU mengenai CSR atau yang dikenal sengan RUU TJSP, namun banyak asosiasi perusahaan justru menolaknya. Hal ini terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR dengan KADIN, APINDO, dan HIPMI, di Gedung DPR RI, Selasa (12/9/2016).

 

Pihak asosiasi perusahaan menolak adanya pembahasan RUU TJSP, dengan alasan TJSP sudah menjadi roh sosial bagi perusahaan sehingga tidak perlu untuk dibuat peraturan tertulis (khusus) mengenai TJSP. Sontak para anggota dewan merasa kecewa dengan penolakan ini, padahal TJSP adalah kewajiban dan perlu di undang-undangkan supaya menjadi landasan hukum bagi perusahan dalam memberikan dana TJSP bagi masyarakat guna mempercepat pengentasan kemiskinan.

“Saya kecewa ada penolakan dari Kadin, Apindo, dan Hipmi bahwa tidak perlu ada UU khusus tentang tanggung jawab sosial. Dari sekian banyak perusahaan, apakah sudah dapat mengentaskan kemiskinan? Perusahaan-perusahan ini jangan mengambil untungnya saja,” kata Itet di sela Rapat RDP.

Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga mengatakan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan masih lemah sehingga diperlukan payung hukum.

“Komisi VIII ingin memperbaiki bukan membebani perusahaan, bagaimana mengawasinya dengan sekian banyak ini yang akan diatur,” tambah Itet.

Anggota Komisi VI lainnya, Samsu Niang, juga memberikan pendapat bahwa TJSP harus dilakukan karena hal itu merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk bertanggungjawab secara moril dan sosial bagi masyarakat.

“Banyak perusahaan yang menghindari tanggung jawab sosial maka perlu dibuat UU tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan,” ungkap Samsu.

Selain itu, mantan artis yang juga menjadi Anggota Komisi VI DPR, Desi Ratnasari, merasa perlu diwujudkannya RUU TJSP sebagai bentuk optimalisasi penggunaan TJSP. Menurutnya pengentasan kemiskinan harus menjadi kesadaran bersama baik pemerintah maupun swasta.

“Komisi VI melihat tidak dilakukan secara optimal oleh para pengusahaa dan perusahaan yang ada di daerah seluruh Indonesia. Akhirnya DPR menginginkan lahirnya UU TJSP ini. Jika ada kesadaran dari masing-masing perusahaan mungkin RUU ini tidak akan lahir. Tapi, ternyata ada yang belum maksimal maka RUU tercetus,” katanya.

Menurut pernyataan APINDO, KADIN, dan HIPMI, yang dibutuhkan saat ini bukan UU TJSP, justru yang dibutuhkan adalah mekanisme pengawasan yang lebih baik dari implementasi peraturan yang sudah ada. 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X