Berapa Nominal Bantuan KIP?

photo author
- Rabu, 12 Oktober 2016 | 04:04 WIB
images_berita_Sep16_1-KR-KIP
images_berita_Sep16_1-KR-KIP

Jakarta, Klikanggaran.com - Program Indonesia Pintar bantu anak Indonesia terus belajar. Ayo belajar. KIP bantu anak Indonesia terus belajar. Ayo daftarkan KIP-mu! Demikian bunyi tweet dan SMS yang disebar oleh akun resmi Kemdikbud dan nomor resmi Kemendikbud pagi ini, Rabu (12/09/2016).

Sejak diluncurkan tahun 2015, Program Indonesia Pintar (PIP) melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) terus membantu meringankan beban personal pendidikan anak-anak berasal dari keluarga tidak mampu. Program tersebut juga sudah berjalan hingga ke Propinsi Papua.

 

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM), dengan sasaran utama peserta didik pemegang KIP, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Seperti dilaporkan TNP2K, penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP). KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

KIP diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan agar anak mendapat bantuan Program Indonesia Pintar apabila anak telah terdaftar atau mendaftarkan diri (jika belum) ke lembaga pendidikan formal (sekolah/madrasah) atau lembaga pendidikan non formal (Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/PKBM, Paket A/B/C, Lembaga Pelatihan/Kursus, dan Lembaga Pendidikan Non Formal lainnya di bawah Kemdikbud dan Kemenag.

Jumlah nominal bantuan KIP per semester/6 bulan, untuk SD/MI/Diniyah Formal Ula/SDTK, Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 7-12 thn), Kejar Paket A/PPS Wajar Dikdas Ula adalah Rp. 225.000,-. Untuk SMP/MTS/Diniyah Formal Wustha/SMPTK, Pondok Pesantren (Santri hanya mengaji usia 13-15 thn), Kejar Paket B/PPS Wajar Dikdas Wustha Rp. 375.000,-. Untuk SMA/SMK/MA/Diniyah Formal Ulya/Muadalah/SMTK/SMAK, Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 16-18 thn), Kejar Paket C/PMU Ulya/Lembaga pelatihan/kursus Rp. 500.000,-.

(kr)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X